Berita  

Doa dari Balik Jeruji Terjawab: PK Dikabulkan, Masa Hukuman AS Berkurang Berkat Perjuangan LBH PDKP Babel

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—-Doa-doa yang dipanjatkan AS dari balik dinginnya tembok dan sel jeruji besi Lapas Narkotika Pangkalpinang akhirnya menembus langit.

Setelah menanti dalam ketidakpastian harapan muncul. Kabar gembira itu terkonfirmasi hari ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat: Permohonan Peninjauan Kembali (PK) AS resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

​Kemenangan hukum ini menjadi bukti nyata atas dedikasi dan kerja keras tanpa henti dari tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung, yang selama ini mendampingi AS memperjuangkan keadilan.

​Wakil Sekretaris LBH PDKP Babel, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H.,M.H., mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan tersebut.

​”Betul, setelah sekian lama berdoa dan menanti dengan penuh kesabaran, akhirnya kabar gembira datang hari ini. PK atas nama klien kami, AS, dikabulkan,” ujar Rosalinda dengan nada haru.

​Sebelum menempuh upaya hukum luar biasa ini, AS harus menelan pil pahit dirinya  divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, keyakinan LBH PDKP Babel untuk memperjuangkan hak AS tidak pernah surut. Upaya hukum yang mereka lakukan akhirnya membuahkan hasil signifikan.

​”Dengan dikabulkannya PK ini oleh Mahkamah Agung, maka putusan hukuman AS berubah menjadi 8 tahun pidana penjara,” jelas Rosalinda.

​Jauh sebelum putusan ini turun, tim langitbabel.com sempat menemui AS di Lapas Narkotika Pangkalpinang pada bulan Ramadan 2026 lalu.

Dalam pertemuan yang emosional itu, AS tampak begitu terpukul namun penuh tekad untuk memperbaiki diri.

​Ia menitipkan pesan yang menyayat hati, sebuah janji yang lahir dari penyesalan mendalam akan kesalahannya di masa lalu.

​”Ingat istri dan anak di sana (Bangka Selatan), saya berjanji saat bebas nanti tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya sudah bertobat,” ucap AS dengan suara bergetar.

​Kini, meski masih harus menjalani sisa masa hukuman, putusan ini menjadi langkah awal bagi AS untuk menjemput kebebasan yang lebih cepat dan memulai lembaran hidup yang baru, jauh dari jeratan hukum yang pernah menghancurkan dunianya.

Exit mobile version