LANGITBABEL.COM-–Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Muchlis bin Badarudin (Alm) melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH-PDKP). Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengubah pidana penjara dari 8 (delapan) tahun menjadi 2 (dua) tahun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (Info Perkara MA-RI), perkara Nomor 2908 PK/Pid.Sus/2026 diputus pada 3 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan Judex Facti, kemudian mengadili kembali perkara dengan menyatakan Muchlis terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya, Muchlis dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dalam perkara tindak pidana narkotika. Melalui permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menilai kembali perkara tersebut dan memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Permohonan PK diajukan melalui Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara Nomor 85/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Berdasarkan data Mahkamah Agung, permohonan diterima pada 30 April 2026, diregistrasi pada 12 Mei 2026, didistribusikan pada 22 Juni 2026, dan diputus pada 3 Juli 2026.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Muchlis, Boris Dianjaya, S.H., menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan atas nama kliennya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan atas nama klien kami. Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap upaya hukum yang diajukan berdasarkan argumentasi hukum, fakta persidangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan diperiksa serta dipertimbangkan secara objektif,” ujar Boris.
Boris menjelaskan, tim penasihat hukum menerima kuasa setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, tim melakukan telaah terhadap putusan, mempelajari berkas perkara, serta mengkaji fakta-fakta hukum yang telah diuji di persidangan sebagai dasar penyusunan memori PK.
“Memori PK disusun berdasarkan hasil telaah terhadap putusan, dokumen perkara, serta fakta-fakta hukum yang telah diuji di persidangan. Seluruh argumentasi yang kami ajukan disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selama proses penyusunan permohonan PK, tim penasihat hukum beberapa kali melakukan pertemuan dengan klien dan keluarga di Jambi untuk melengkapi dokumen pendukung sekaligus memastikan seluruh fakta hukum yang menjadi dasar permohonan telah tersusun secara lengkap sebelum diajukan kepada Mahkamah Agung.
Boris menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dijamin oleh undang-undang dan dapat ditempuh oleh setiap warga negara sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
“Kami berharap putusan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang. Selama didasarkan pada fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang kuat, setiap permohonan akan dinilai melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus mengakhiri proses upaya hukum luar biasa yang ditempuh Muchlis melalui mekanisme Peninjauan Kembali. Putusan ini menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan ruang bagi terpidana untuk mengajukan PK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan setiap permohonan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.
