LBH PDKP Babel Edukasi Puluhan Klien Bapas Terkait Narkotika dan Bantuan Hukum

Ketua Umum LBH PDKP Bangka Belitung John Ganesha Siahaan,S.H Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Pangkalpinang.

LANGITBABEL.COM—Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat terkait kesadaran hukum.

Pada Kamis (5/11/2026), LBH PDKP Babel menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang difokuskan bagi para klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang.

​Kegiatan edukasi ini secara khusus menyasar para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja menghirup udara bebas.

Tujuannya tak lain untuk memberikan pembekalan hukum agar mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat dengan baik dan terhindar dari potensi mengulangi tindak pidana.

​Dalam penyuluhan tersebut, tim LBH PDKP Babel dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH PDKP Babel, John Ganesha Siahaan, S.H. Turut hadir mendampingi dalam pemberian materi, yakni Advokat Apridahlia Montari, S.H., serta Asisten Advokat Elgiana Ngutojo, S.H.

Suasana Penyuluhan Hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Pangkalpinang.

​Fokus utama pembahasan dalam agenda kali ini menitikberatkan pada dua isu krusial, yaitu pemahaman seputar perkara tindak pidana narkotika serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

​Di hadapan puluhan klien Bapas, Ketua LBH PDKP Babel, John Ganesha Siahaan, memberikan pandangan mendalam terkait dinamika penegakan hukum perkara narkotika.

Ia secara khusus menyoroti bagaimana penerapan pasal-pasal tindak pidana tersebut akan beradaptasi dengan sistem hukum pidana Indonesia yang baru.

​”Dengan berlakunya KUHP Nasional, terdapat pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia yang patut kita cermati bersama. Penerapan pasal-pasal narkotika ke depannya akan sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip dalam KUHP Nasional yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, semangat penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan, khususnya bagi mereka yang merupakan korban penyalahgunaan. Oleh karena itu, literasi hukum seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak salah langkah,” tegas John Ganesha.

​Selain membedah tindak pidana narkotika, agenda ini juga menjadi wadah sosialisasi terkait akses keadilan bagi masyarakat miskin. John menegaskan bahwa ketiadaan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil di mata pengadilan.

​”Perlu ditegaskan dan diketahui oleh seluruh masyarakat, LBH PDKP Babel adalah lembaga pemberi bantuan hukum yang didedikasikan khusus bagi warga yang tidak mampu. Kami hadir sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ungkap John.

​”Artinya, negara telah menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum. LBH PDKP Babel siap memfasilitasi dan mengawal proses hukum bapak/ibu sekalian secara cuma-cuma bagi yang memenuhi syarat, karena kesetaraan di hadapan hukum adalah hak mutlak setiap warga,” pungkasnya.

​Melalui sinergi antara LBH PDKP Babel dan Bapas Kelas I Pangkalpinang ini, diharapkan para klien Bapas tidak hanya mendapatkan pencerahan mengenai aturan hukum ,tetapi juga memiliki kejelasan informasi mengenai ke mana mereka harus melangkah jika kelak diri mereka atau keluarga membutuhkan bantuan hukum secara profesional.

Exit mobile version