LANGITBABEL–Kegigihan seorang penegak hukum dalam memperjuangkan keadilan acap kali diuji ketika jalur hukum biasa telah tertutup rapat.
Namun, rintangan itu tak menyurutkan langkah Ahmad Fauzi, S.H., beserta tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang.
Lewat langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK), mereka berhasil memperjuangkan keadilan bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Udin Setarit.
”Semuanya berawal dari sesi konsultasi. Udin Setarit kemudian menaruh kepercayaan penuh kepada kami, tim advokat LBH Palembang, untuk mengajukan permohonan PK ini,” ungkap Ahmad Fauzi, Selasa (3/11/2026).
Fauzi memaparkan bahwa langkah mengajukan PK sama sekali bukan perkara instan. Dibutuhkan ketelitian ekstra, pemahaman hukum yang tajam, serta dedikasi waktu yang panjang, terutama dalam menyusun argumentasi pada memori PK. Keputusan bulat LBH PDKP Palembang untuk menempuh upaya ini didorong oleh temuan krusial dalam putusan sebelumnya.
”Kami menemukan adanya kekhilafan hakim serta disparitas (perbedaan) hukuman dalam perkara dengan bobot dan barang bukti yang sama persis. Hal itulah yang membuat tim advokat kami solid dan yakin untuk maju mengajukan permohonan PK,” beber Fauzi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Peninjauan Kembali adalah hak konstitusional yang disediakan oleh undang-undang guna mengoreksi putusan yang diyakini memuat kekhilafan nyata atau ketidakadilan.
”Sebagai advokat, sudah menjadi kewajiban moral dan tuntutan profesi kami untuk mengejar setiap celah kebenaran, sekecil apa pun itu, demi hak-hak klien yang terabaikan,” tegasnya.
Kerja keras berhari-hari hingga hitungan bulan itu akhirnya terbayar lunas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK tersebut. Fauzi pun membacakan kutipan amar putusan majelis hakim agung yang membawa angin segar bagi kliennya.
”Kabul Peninjauan Kembali, batal judex facti, adili kembali: Terbukti Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.”
Putusan final ini menganulir vonis sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam putusan lama tersebut, Udin dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 1 Miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai kilas balik, perkara hukum ini bermula ketika Udin ditangkap aparat kepolisian di kawasan Pasar Jukung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 6 November 2024 lalu.
Saat itu, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa 13 paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) kurang lebih 1,022 gram.
