LANGITBABEL.COM—-Upaya keras tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim) dalam mendampingi dan mencari keadilan bagi Etwin Kristiantono akhirnya berbuah manis.
Melalui jalur Peninjauan Kembali (PK), hukuman penjara Etwin yang semula sangat berat berhasil dikurangi hingga separuhnya.
Kasus yang menjerat Etwin bermula pada Minggu, 4 Juni 2023 silam, saat dirinya ditangkap di Desa Liang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 3,94 gram.
Dalam perjalanan kasusnya, Etwin harus melewati proses hukum yang panjang dan berliku.
Pada pengadilan tingkat pertama tanggal 28 November 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cobaan bagi Etwin semakin berat saat kasus ini masuk ke tingkat banding.Hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Melihat ketidakadilan dalam hukuman tersebut, tim advokat PDKP Kaltim tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan nasib Etwin dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
”Usai berkonsultasi hukum dengan tim advokat PDKP Kalimantan Timur dan mempelajari putusan dari Pengadilan Negeri Tenggarong, tim mengambil keputusan untuk mengajukan permohonan PK lantaran adanya unsur kekhilafan hakim dan perbedaan putusan atau disparitas pada perkara-perkara yang sama,” beber Advokat LBH PDKP Kaltim, Devis Priono,S.H
Perjuangan gigih dan argumen hukum yang kuat dari LBH PDKP Kaltim akhirnya terbayar lunas. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, majelis hakim Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan PK tersebut.
Dalam putusan terbarunya, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat banding sebelumnya (batal judex facti). Majelis hakim tetap menyatakan Etwin bersalah, namun hukuman penjaranya diturunkan secara signifikan menjadi 5 tahun penjara.
”Amar putusannya mengabulkan Peninjauan Kembali terpidana, batal judex facti, dan mengadili kembali. Terpidana terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Devis Priono mengutip putusan tersebut.
Keberhasilan memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 5 tahun ini menjadi angin segar bagi Etwin dan keluarganya, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen LBH PDKP Kaltim dalam memastikan masyarakat mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
