Kisah ‘Rembo’ Mencari Keadilan Bersama LBH PDKP Palembang

Advokat eLPDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—–Kerja keras dan dedikasi dalam memperjuangkan keadilan kembali membuahkan hasil.

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, melalui advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., sukses memenangkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) bagi Rembo, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Muara Enim.

​Sebelumnya, pria yang namanya sekilas mengingatkan publik pada tokoh fiksi film aksi Hollywood ini, harus berhadapan dengan meja hijau lantaran kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,473 gram.

Sebagai informasi dirinya ditangkap oleh pihak berwajib di Dusun I, Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim, pada Oktober 2025 silam.

​Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Rembo pada April 2026.

Namun, putusan tersebut dirasa belum mencerminkan rasa keadilan. Merasa perlu memperjuangkan hak hukumnya agar mendapat keringanan, Rembo menempuh jalan terakhir dengan memercayakan perkaranya kepada LBH PDKP Palembang. Lembaga ini memang dikenal konsisten mengadvokasi para WBP serta masyarakat prasejahtera yang mencari keadilan.

​Merespons permohonan ini, advokat LBH PDKP langsung bergerak cepat menelaah dokumen putusan tingkat pertama.

​”Kami mempelajari terlebih dahulu putusan dari PN Muara Enim secara komprehensif. Dari hasil rapat bedah perkara, tim advokat kami menemukan adanya unsur kekhilafan hakim serta disparitas hukuman, yakni perbedaan vonis yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan perkara lain yang memiliki jumlah barang bukti serupa,” ungkap Rosalinda Pratiwi Tarigan dalam keterangannya di Palembang, belum lama ini.

​Argumen hukum yang disusun secara matang oleh tim LBH PDKP Palembang akhirnya berhasil meyakinkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Hanya dalam waktu beberapa bulan sejak diajukan, kabar baik itu datang. Permohonan PK yang diajukan resmi dikabulkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air tersebut.

​”Kabul PK Terpidana, batal judex facti. Mengadili kembali, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1). Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar Rosalinda membacakan amar putusan PK yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim PK, Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

​Rosalinda menambahkan, dengan terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan PK tersebut, maka vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Muara Enim secara otomatis dianulir atau digugurkan.

​Sebagai penutup, advokat yang dikenal gigih ini menegaskan komitmen teguh lembaganya dalam mendampingi masyarakat Sumatera Selatan.

​”LBH PDKP Palembang hadir di Bumi Sriwijaya bukan tanpa tujuan. Kami ada di sini untuk memastikan tegaknya keadilan dan memberikan kepastian hukum yang nyata, khususnya bagi masyarakat kecil dan para pejuang keadilan yang hak-haknya sempat terpinggirkan,” tutup Rosalinda.

Exit mobile version