LANGITBABEL.COM-Divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimantan Timur, tidak membuat Ruslan putus asa.
Harapan Ruslan untuk mendapat keringanan hukuman kini berbuah manis berkat pendampingan hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Kalimantan Timur.
Langkah panjang Ruslan di meja hijau sebelumnya sempat menemui jalan buntu. Upaya banding yang diajukannya untuk mengurangi masa hukuman kandas setelah Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan seumur hidup dari PN Bontang.
Harapan itu baru kembali menyala ketika ia bertemu dengan tim advokat dari LBH PDKP Kaltim.
Ferdi Irwantino, S.H., advokat LBH PDKP Kaltim yang mendapat tugas khusus untuk mendampingi dan mengawal perkara ini, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menemukan celah hukum yang krusial untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
”Setelah kami mempelajari secara saksama putusan di tingkat pertama maupun tingkat banding, tim menemukan adanya unsur kekhilafan hakim. Selain itu, kami juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan putusan yang mencolok dengan perkara yang sama, sehingga ini menjadi dasar kuat kami mengajukan memori PK,” tegas Ferdi Irwantino kepada awak media.
Perjuangan gigih dan argumen hukum yang disusun secara matang oleh tim LBH PDKP Kaltim akhirnya membuahkan hasil gemilang.
Mahkamah Agung belum lama ini mengabulkan permohonan PK tersebut dan menganulir vonis Ruslan, dari yang semula pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara selama 20 tahun.
Menanggapi kemenangan hukum ini, Ferdi Irwantino menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat PK yang telah memutus perkara ini dengan berlandaskan pada rasa keadilan. Putusan ini memberikan penyesuaian pidana yang jauh lebih proporsional dan objektif,” ujarnya.
Sebagai kilas balik, perkara yang menjerat Ruslan bermula dari penangkapan oleh pihak berwajib pada Selasa, 25 September 2018, sekitar pukul 11.30 WITA.
Dirinya diamankan di kawasan Jalan Pulau Mangkudulis, Kalimantan Utara. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni seberat 5.340 gram.
Batalnya vonis seumur hidup melalui putusan MA ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan keringanan masa tahanan bagi terpidana.
Keberhasilan ini sekaligus mengukuhkan komitmen tim advokat LBH PDKP Kaltim yang secara konsisten terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat hingga ke tingkat peradilan tertinggi.
