Berita  

Komitmen Berikan Bantuan Hukum, LBH PDKP Babel Tandatangani Perjanjian Senilai Ratusan Juta Rupiah

10 OBH Mendapat Penambahan Anggaran Pada Addendum Tahun 2025. 

Ketua LBH PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H berfoto bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung,S.H,MH

LANGITBABEL.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung menggelar kegiatan Addendum Perjanjian dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang diikuti oleh 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), di Aula Kanwil Kemenkum Babel Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung,S.H,MH di dampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kanwil Kemenkum Babel Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H., M.H.

Pantauan di lapangan undangan lainnya yang hadir yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Qriz Pratama, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Tahanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dian Artanto serta tim pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam laporannya menyampaikan bahwa 10 OBH tersebut mendapatkan penambahan anggaran pada addendum tahun 2025.

Adapun organisasi yang menerima penambahan anggaran yaitu Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP Babel), Hatami Koniah, Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai,

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung John Ganesha Siahaan,S.H saat menandatangani addendum pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025.

Juga terdapat nama-nama OBH seperti Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Milenial Bangka Tengah Keadilan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia.

“Ada 10 OBH Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tiga diantaranya telah memiliki akreditasi B,”ucap Feri Pontoh mengawali sambutannya.

Anggaran Bankum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tambahan anggaran litigasi sebesar Rp540.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp124.200.000. Dengan demikian, total tambahan anggaran pada addendum tahun 2025 mencapai Rp 664.200.000.

“Keseluruhan anggaran bantuan hukum dari Kementerian Hukum untuk OBH terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 berjumlah Rp865.242.000, yang terdiri atas Rp714.040.000 untuk litigasi dan Rp151.202.000 untuk nonlitigasi,”beber Feri Pontoh.

Terpisah,Johan Manurung, mengapresiasi seluruh OBH terakreditasi yang telah berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Pelaksanaan bantuan hukum bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban formal, tetapi juga menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tambahan dana ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

“Saya juga menyoroti beberapa kinerja OBH yang tidak profesional dalam memberikan pelayanan bantuan hukum, seperti hanya ada surat kuasa tapi tidak pernah didampingi pada tingkat Kepolisian bahkan saat sidang digelar,”lanjut Manurung.

Dirinya mengingatkan seluruh pemberi bantuan hukum agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Sinergi dan komitmen yang dibangun melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini mampu meningkatkan kualitas layanan, sehingga manfaat bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Bangka Belitung,”tutupnya.

Exit mobile version