LANGITBABEL.COM- Supriadi narapidana yang divonis 20 tahun penjara hari ini mendaftar permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (1/4/2026)
Hal tersebut dibenarkan asisten advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Palembang,Selvy,S.H,M.H saat menghubungi redaksi langitbabel.com
“Tadi sudah di daftarkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang selanjutnya kami masih menunggu jadwal sidangnya,”terang Selvy.
Ditambahkan Selvy,selain Supriadi advokat elPDKP Palembang Devis Priono,S.H juga mendaftarkan dua permohonan PK lainnya.
“Klien atas nama Iwan Apriansyah yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan klien bernama Andra yang divonis 9 tahun penjara, semuanya adalah terpidana dalam perkara narkotika,”beber Selvy.
Ditambahkan Devis Priono,S.H persoalan yang mengatur kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim telah diatur dalam pasal 263 ayat (2) huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
“Kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim yang nyata telah diatur dalam pasal 263 ayat (2) huruf C, itu yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan PK,” tegas Devis Priono.
Selain mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali,rombongan advokat elPDKP Palembang juga mengikuti sidang di tempat yang sama.
