LANGITBABEL.COM—Paralegal Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Muhammad Arifsyah, kembali mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayu Agung, beberapa waktu lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga binaan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang tengah mereka hadapi, khususnya terkait langkah Peninjauan Kembali (PK).
”Untuk kegiatan hari ini, ada beberapa warga binaan yang mengikuti konsultasi hukum. Saya menjelaskan proses PK yang bisa ditempuh kawan-kawan WBP untuk mencari keadilan,” ujar Arifsyah.
Arif menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan hukum di dalam lapas. Menurutnya, masih banyak warga binaan yang awam mengenai hak-hak hukum mereka setelah diterimanya putusan vonis.
”Banyak warga binaan yang bingung harus bertanya ke mana atau bagaimana cara membela diri. Kami hadir untuk menjembatani hal itu. Semua orang, tanpa memandang status, berhak atas pendampingan hukum yang layak,” tegasnya.
Ia juga meluruskan kekhawatiran para warga binaan terkait dampak pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut. Arif memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan berisiko memperberat hukuman yang sudah ada.
”Upaya hukum luar biasa ini tidak akan menambah masa hukuman kawan-kawan warga binaan. Jika PK diterima, hukuman tentu berkurang. Namun, apabila ditolak, hukumannya tetap dan tidak akan bertambah,” jelas Arif.
Seluruh hasil konsultasi dan catatan perkara dari para warga binaan ini selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut oleh tim advokat LBH PDKP Palembang.
”Jadi, hasil dari konsultasi hari ini saya catat dan akan langsung saya sampaikan kepada tim advokat LBH PDKP Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkas Arifsyah.
