LANGITBABEL.COM–Terpidana narkotika Rhido Ramadan kini bisa bernapas lega usai upaya hukum melelahkan yang dilaluinya membuahkan hasil.
Upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait perkara narkotika dikabulkan Mahkamah Agung (MA)
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (eLPDKP) Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengatakan dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka keadilan dalam proses perkara itu.
“Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Senin 23 September 2024 lalu klien kami divonis 4 tahun penjara, subsider 6 bulan denda Rp 1 M, “Kata Rosalinda.
Seiring dikabulkannya PK ini MA mengadili kembali perkara narkotika ini dengan beberapa pertimbangan.
“Mengadili permohonan PK dari pemohon peninjauan kembali, membatalkan putusan PN Kayuagung nomor 369/Pid.Sus/2024 tanggal 23 September 2024 tersebut,”kata Ketua Majelis PK Prof. Dr. Yanto, S.H,M.H
“Menyatakan terpidana Rhido Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana” Secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun,”kata Prof. Dr. Yanto, S.H,M.H.
“Akhirnya keadilan datang, terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini,” tutup Rosalinda.
