Jerit Keadilan Dari Balik Jeruji Besi

Rahmat adalah sekian juta narapidana yang saat ini masih menunggu keadilan dari pengampunan Prabowo Subianto.

Oplus_131073

LANGITBABEL.COM-Selalu ada harapan untuk orang yang berusaha ,hanya tuhan yang mengerti jerit hati saya ,tangis rindu dan penyesalan atas kesalahan masa lalu .

Ungkapan ini menggambarkan perasaan hati RA Rahmat Muslim (33) yang saat ini tak letih mencari keadilan melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel)

Rahmat adalah sekian juta narapidana yang saat ini masih menunggu keadilan dari pengampunan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Warga Kalidoni,Kota Palembang ini divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 20 September 2022 lalu.

Melalui surat yang diterima langitbabel.com seorang pemuka agama Kalidoni bernama Jauhari Efendi, mencurahkan perasaan hati warganya yang saat ini mendekam di lapas Merah Mata, Palembang.

Jauhari Efendi mengisahkan bagaimana Rahmat Muslimin terjebak dalam ‘kubangan’ perkara yang melilitnya hingga divonis 18 tahun penjara

Rahmat menyesal atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak untuk mengulangi lagi.

“Perkenalkan saya bernama Jauhari Efendi beralamat di Palembang ,saya sebagai pemuka agama di desa tempat tinggal pemohon grasi .

Bahwa saya turut menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan RA Rahmat Muslimin yang telah melanggar hukum mengakibatkan dia dipenjara 18 tahun/6 bulan .

Saya sebagai pemuka agama ditempat tinggal RA Rahmat Muslimin memohon kepada bapak presiden agar kiranya mengampuni perbuatan yang telah dilakukan oleh RA Rahmat Sanusi.

Saya juga ingin menyampaikan kepada bapak presiden bahwa RA Rahmat Muslimin ini orang yang santun , sering berjema’ah di masjid, orang yang peduli dan gemar bersedekah serta sosok yang menjadi pelindung bagi keluarga.

Utuk itu mohon kiranya bapak presiden berkenan mempertimbangkan pernyataan permohonan saya yang saya buat , dengan segala kerendahan hati , sekiranya terhadap RA Rahmat Muslimin diberikan pengampunan berupa pengurangan atau keringanan hukum pidana 10 tahun.

Exit mobile version