LANGITBABEL.COM-Sering kita mendengar pria yang sudah beristri mengaku duda hanya karena ingin menikah lagi.
Jangan main-main soal status saat akan menikah, risikonya bukan cuma batal—tapi bisa masuk pidana dan berujung di penjara.
Nini Vandawati,S.H advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) menyebut prilaku ini bisa dijerat pidana.
“Dalam Pasal 403 KUHP Nasional setiap orang yang melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang yang sah, dan akhirnya perkawinan itu dinyatakan tidak sah, dapat dipidana,”jelas Nini Vandawati.
Dibeberkan Ibu Nini sapaan akrabnya “Penghalang”yang dimaksud dalam pasal 403 KUHP Nasional seperti Masih terikat perkawinan (belum cerai) Hubungan darah tertentu (mahram) atau Status hukum lain yang melarang pernikahan
“Kalau hal tersebu disembunyikan dari pasangan, maka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV, “beber Nini.
Kenapa Ini Serius? karena merugikan pasangan, merusak keabsahan perkawinan dan menyentuh gak hukum (status, anak, waris)
“Pesan pentingnya nikah itu bukan hanya soal cinta, tapi juga kejujuran dan legalitas, jangan sampai hubungan batal berujung masalah hukum, “tutup Nini Vandawati.
