Blog  

Awas!Menahan Pembagian Harta Waris Berujung Pidana

Foto Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM–Menahan, menguasai, atau membagi harta waris secara sepihak bukan cuma memicu konflik keluarga, tetapi juga bisa berujung masalah hukum.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah disahkan dan berlaku pada 2 Januari 2026; di dalam KUHP baru ini ada pengaturan mengenai delik penggelapan dan pemberatan penggelapan.

Dalam melek hukum kali ini advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH-PDKP ) Ahmad Albuni,S.H memberikan nasehat hukum untuk semua pembaca langitbabel.com

“Kalau ada harta peninggalan, jangan dipakai sendiri dulu.Hak waris itu milik seluruh ahli waris, bukan untuk dikuasai sepihak. Jika ada sengketa, selesaikan lewat musyawarah, mediator, atau jalur hukum yang tepat,” kata Albuni.

Catatan penting semakin sengaja harta waris disembunyikan, dipindahkan, atau ditahan dari ahli waris lain, semakin besar risiko sengketa perdata dan pidana. Itu sebabnya pembagian waris harus transparan, terbuka, dan sesuai hukum.

Exit mobile version