LANGITBABEL.COM—Sekretaris Umum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau dikenal sebagai LBH PDKP Babel Ahmad Albuni, S.H menghadiri kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Pangkalpinang di Ruang rapat pemerintah kota Pangkalpinang, Selasa (1/9/2026)
Kegiatan ini ikut dihadiri lebih dari 100 peserta dari lurah hingga paralegal, serta jajaran pejabat pemerintah kota Pangkalpinang dan para undangan lainnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan amanat program Kementerian Hukum yang selaras dengan agenda Asta Cita terkait reformasi hukum.
”Dengan paradigma pembangunan hukum saat ini serta hadirnya berbagai regulasi terbaru—seperti UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan KUHP, hingga UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus diselesaikan melalui lembaga peradilan,” ujar Rahmat.
Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 116 paralegal yang tersebar di 42 kelurahan di seluruh Pangkalpinang.
”Kami berharap paralegal ini dapat menjalankan perannya sebagai mediator dan penyelesai masalah hukum tingkat dasar yang ada di kelurahan,” kata Agus.
Sekretaris Umum LBH PDKP Babel, Ahmad Albuni, S.H., menegaskan kesiapan lembaganya untuk berkontribusi kembali dalam peningkatan kualitas paralegal di wilayah Pangkalpinang.
”LBH PDKP Babel sebelumnya pernah melatih ratusan calon paralegal di Bangka Belitung bersama Kanwil Hukum Bangka Belitung. Baru-baru ini, kami juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Posbankum Desa Petaling Banjar, Kabupaten Bangka,” ungkap Ahmad Albuni.
Advokat ini menambahkan, LBH PDKP Babel merupakan LBH pertama yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
”Dengan pengalaman kami sebagai pemberi bantuan hukum baik di Bangka, Belitung, maupun beberapa kantor cabang kami di Bangka Barat, Sumsel, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, hingga Jabodetabek tentunya ini sangat membantu peningkatan kapasitas paralegal di Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Selain meningkatkan keahlian paralegal, puluhan advokat yang tergabung dalam LBH PDKP Babel juga berencana menggelar penyuluhan hukum di setiap kecamatan se-Kota Pangkalpinang.
”Salah satu misi LBH PDKP Babel, selain memberikan akses hukum bagi kelompok masyarakat tidak mampu, adalah memberikan pemahaman serta edukasi hukum kepada warga maupun penerima manfaat bantuan hukum,” pungkas Ahmad.
