Hakim Agung Kabulkan PK Terpidana Asal Palembang

Penantian Panjang Pejuang Keadilan

Wakil Sekertaris LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM- Usai penantian panjang akhirnya kabar yang ditunggu -tunggu Misra akhirnya datang.

Terpidana kasus narkotika ini bisa sedikit lega usai upaya hukum luar biasa (PK) di kabulkan Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya Misra divonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan vonis Pidana Penjara Waktu Tertentu 15 Tahun penjara denda Rp 1 M , subsider 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Palembang pada Kamis, 10 Des. 2020 lalu.

Namun ,usai mengajukan permohonan PK melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel kini hanya perlu menjalankan pidana 13 tahun penjara.

“Sudah kami terima putusan dari MA yang amar putusannya kabul,”kata Wakil Sekertaris PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H. Sabtu (2/8/2025)

Exit mobile version