Era Molen: Minimarket Nasional Merajalela, UMKM Lokal Terpuruk

LANGITBABEL.COM- Janji pembatasan gerai ritel modern yang pernah diucapkan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018–2023, Maulan Aklil (Molen), kini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan, hingga 2024, sebanyak 85 gerai ritel modern berdiri di berbagai sudut kota.

Dari jumlah itu, 55 di antaranya merupakan jaringan minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret.

Gelombang masuknya ritel modern seperti Alfamart dan Indomart di Kota Pangkalpinang melesat tanpa rem. ‎

Padahal, pada 5 Agustus 2019, Molen pernah menegaskan bahwa Indomaret hanya akan diizinkan di lokasi tertentu, yakni rumah sakit, pelabuhan, bandara, Pantai Pasir Padi, dan perumahan elit, hal untuk menghindari gangguan terhadap perekonomian masyarakat kecil

https://m.kumparan.com/babelhits/bahas-indomaret-walikota-pangkalpinang-temui-gubernur-babel-1rboyWbFQlO

‎Pernyataan serupa juga dimuat ANTARA Babel, di mana Molen menjamin minimarket tidak akan mengganggu toko kelontong warga karena akan ditata di kawasan pelayanan publik

https://babel.antaranews.com/berita/111798/pangkalpinang-jamin-indomaret-tidak-ganggu-perekonomian-masyarakat

‎Namun, kenyataannya gerai minimarket kini menjamur di jalan-jalan utama, dekat pemukiman padat, bahkan bersebelahan langsung dengan pasar tradisional.

Pertumbuhan ini melonjak tajam dibanding empat tahun lalu, memicu matinya ratusan warung kelontong dan toko tradisional. Persaingan harga, kenyamanan fasilitas, serta promosi agresif minimarket membuat pelanggan berpaling dari toko kecil.

‎“Dulu pelanggan tetap belanja di sini. Sekarang, sejak minimarket buka 50 meter dari warung saya, omzet turun hampir separuh. Mau tidak mau, kami yang kecil ini kalah modal,” keluh Suri, pedagang kelontong di Bukit Intan.

‎Rini salah satu mahasiswi di salah satu kampus di Bangka menilai, derasnya ekspansi ritel modern di era Molen tidak diimbangi kebijakan proteksi bagi UMKM. Tanpa zonasi ketat dan pembatasan jumlah gerai, minimarket diprediksi akan terus memakan pasar usaha rakyat secara perlahan namun pasti.

‎Ironisnya, di tengah maraknya ekspansi ritel modern, sebuah dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-190101-19082022-001 tertanggal 19 Agustus 2022 menunjukkan nama Maulan Aklil tercatat sebagai pemohon sekaligus pemilik bangunan Indomaret di Jl. Raya Pangkalpinang–Sungailiat, Kabupaten Bangka.

‎Fakta ini semakin memicu sorotan publik, mengingat janji pembatasan yang dulu lantang disampaikan Molen kini justru runtuh di hadapan kepentingan pengusaha elit.

‎Di saat warung rakyat mati satu per satu akibat gempuran ritel modern, Molen bukan hanya membuka pintu lebar-lebar bagi ekspansi minimarket nasional, tapi juga tercatat memiliki kepentingan langsung di bisnis yang sama.

Exit mobile version