Tingkatkan Pemahaman Hukum,Advokat LBH PDKP Babel Gelar Penyuluhan di Bapas Pangkalpinang

Advokat Ahmad Albuni,S.H Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang.

LANGITBABEL.COM—-Advokat Ahmad Albuni dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH-PDKP Babel) menjadi narasumber penyuluhan hukum di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang,Kamis (11/6/2926) pagi.

Penyuluhan Hukum bagi belasan klien Bapas ini dalam rangka penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.

Didampingi Asisten Advokat Desma , Ahmad Albuni memulai penyuluhan hukum ini dengan menjelaskan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.

Diawal penyuluhan hukum ini, Ahmad Albuni juga memperkenalkan LBH-PDKP sebagai pemberi bantuan hukum pertama di Babel yang terletak terakreditasi di Provinsi Bangka Belitung.

Suasana Penyuluhan Hukum di Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang.

“Bantuan hukum adalah pelayanan hukum hak hak konstitusi ,bukan pembelaan tehadap tersangka/terpidana,kami LBH PDKP diberikan amanah untuk menjalankan amanah memberikan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu,”lanjut Ahmad Albuni.

Dalam penyuluhan tersebut,Albuni menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain hak-hak dasar tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan persidangan, seperti hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mengajukan pembelaan.

Selain itu, para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru menghirup udara bebas ini juga diberi pemahaman mengenai hak-hak mantan WBP ini.

“Seperti memberikan penyuluhan hukum ini adalah hak kawan kawan, selain itu kami juga memberikan imbauan agar kawan kawan tidak mengulangi perbuatannya masa lalunya,” lanjut Ahmad Albuni.

Dengan terlaksananya penyuluhan ini, LBH PDKP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan layanan hukum kepada mereka yang rentan dan kurang mampu, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Exit mobile version