LANGITBABEL.COM—-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb,Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP KALTIM) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan,Senin (15/6/2026)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi Warga Binaan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Redeb tersebut.
Digelar di Ruang pertemuan Rutan Tanjung Redeb, kegiatan ini diikuti seluruh Warga Binaan dengan antusias dan turut dihadiri Advokat Devis Priyono,S.H dan Ketua PDKP John Ganesha Siahaan,S.H yang menyampaikan materi terkait Peninjauan Kembali (PK) secara virtual (zoom meeting)
Advokat Devis Priyono menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen LBH PDKP KALTIM dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk Warga Binaan.
“Kami ingin Warga Binaan menyadari bahwa mereka tetap memiliki hak hukum. Kami sampaikan informasi mulai dari hak atas pendampingan, tahapan proses peradilan pidana, hingga prosedur banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelas Devis Priyono.
John Ganesha,dalam pemaparannya ia menjelaskan mengenai konsep, dasar hukum dalam tahapan upaya hukum luar biasa (PK) yang bertujuan menjaga keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.
“PK memberikan ruang korektif terhadap putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam pengajuan PK ini tidak mesti adanya novum baru, tetapi kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata bisa kita ajukan PK,”tutup John Ganesha.
