Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) kembali menerima permohonan pendampingan bantuan hukum warga tidak mampu dari kabupaten Belitung
Wakil Sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H membenarkan adanya permohonan bantuan hukum dari Kabupaten Belitung
“Kedua pemohon KW dan AF ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata Rosalinda,Sabtu (18/5/2024)
Dijelaskan mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum ini,kedua pemohon dikategorikan sebagai penerima manfaat bantuan hukum.
“Sebelumnya kedua calon penerima manfaat bantuan hukum ini kami lakukan verifikasi dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan persyaratan lainnya sebagai penerima bankum ,dan ternyata layak mendapat pendampingan hukum,”ujar Rosalinda.
Dari Belitung , ketua elpdkp Belitung , Andry SH melaporkan Penasihat Hukum yang akan memberikan pendampingan adalah Advokat Boris Dianjaya S.H, Rais SH MH .dan Ahmad Albuni SH
“Kami telah pelajari kasus posisi dari isi BAP para pemohon Selasa, 14 Mei 2024, Karakter perkara memnuhi kriteria kasus narkotika yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif ungkap Andry,SH
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 terdapat pedoman penyelesaian. Penanganan perkara narkotika yang mengedepankan pendekatan kesehatan (rehabilitasi ) bukan pemidanaan dengan kurungan penjara.