Blog  

Dua Advokat PDKP Babel Ikuti Sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Ferizal,S.H saat berada di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

FeriLANGITBABEL.COM – Dua advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) kembali beracara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dua advokat ini Ferizal,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H mengikuti sidang Peninjauan Kembali terhadap 6 narapidana pidana narkotika.

Hal ini dibenarkan Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H , Rabu (8/1/2025) saat ditemui di kantornya.

“Sidang diajukan di pengadilan pengaju PN Blambangan Umpu kemudian PDKP Babel mengajukan permohonan delegasi ke PN Tanjung Karang , lantaran para terpidana ditahan di lembaga pemasyarakatan Rajabasah,”jelas Rosalinda.

Pendelegasian ini diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 04/Bua.6/H.s/SP/XII/2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Ditambahkan Mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini terdapat tiga narapidana yang sidang PK -nya didelegasikan ke PN Tanjung Karang.

“Sementara tiga narapidana lainnya yang mengajukan permohonan PK disidangkan di PN Tanjung Karang , lantaran sebelumnya mereka divonis oleh majelis hakim PN Tanjung Karang,”tutup Rosalinda.

Exit mobile version