Daftarkan 3 Permohonan Peninjauan Kembali Advokat Rosalinda,S.H,M.H:Dirugikan Keputusan Hakim? Jangan Ragu Ajukan PK

Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH-Palembang) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dan Asisten Advokat Elgiana Ngutojo, S.H,

LANGITBABEL.COM—-Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung resmi menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tiga narapidana narkotika yang diajukan oleh Udin Setarit, Andre Saputra dan Rahmat Suprapto.

Permohonan upaya hukum luar biasa ini diajukan karena pihak penasehat hukum  menilai putusan yang dijatuhkan kepada kliennya lataran adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Ada 3 berkas permohonan PK kami daftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kayuagung,” kata advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H,M.H Selasa (2/6/2026)

Tim kuasa hukum yang dipimpin Rosalinda Pratiwi Tarigan dan asisten advokat Elgiana Ngutojo, S.H,dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH-Palembang) menyatakan adanya keputusan majelis hakim yang keliru saat menyidangkan kliennya.

“Adanya kekeliruan majelis hakim saat membuat pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kehilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali, terang Rosalinda.

Rosalinda mengharapkan agar majelis hakim Mahkamah Agung dengan teliti mempelajari memori PK dan memutuskan seadil adilnya perkara tersebut.

Rosalinda juga turut menghimbau masyarakat pencari keadilan untuk tidak ragu menggunakan upaya hukum luar biasa seperti PK jika merasa putusan hakim keliru dan merugikan.

“Masyarakat yang merasa keputusan hakim keliru dan merugikan dalam memutuskan suatu perkara, untuk tidak ragu menggunakan upaya hukum luar biasa (PK) karena ini telah diatur dalam UU,” tutup Rosalinda.

Exit mobile version