Curhatan Hati Manohara , Berharap Presiden Prabowo Terketuk Hatinya Untuk Maafkan Sang Ayah

Melalui Advokat LBH PDKP Babel Ayahnya Mencari Keadilan

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukung Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Ahmad Fauzi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) masih dirasakan sedih oleh pihak keluarga.

Manohara Dwi Putri Trisna putri terpidana kasus narkoba ini juga ikut merasakan kesedihan atas putusan Mahkamah Agung ini.

Dirinya mencurahkan perasaannya lewat selembar kertas yang diterima advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel).

Tak hanya itu Manohara juga menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .

Manohara berharap ada keajaiban kepada Presiden Prabowo Subianto agar hukuman sang ayah tercinta yaitu pidana 14 tahun penjara bisa dikurangi.

Ia juga berharap agar hati Prabowo luluh melihat perjuangan sang ayah dalam memperjuangkan keadilan melalui advokat PDKP Babel ini.

Berikut isi surat terbuka Manohara Dwi Putri Trisna kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Perkenalkan saya Manohara Dwi Putri Trisna anak Ahmad Fauzi alias Ateng.

Saya turut menyesal atas perbuatan yang telah ayah saya lakukan yang melanggar hukum yang mengakibatkan ayah saya dipenjara 14 tahun 6 bulan .

Saya sebagai anak mohon kepada presiden agar kiranya mengampuni perbuatan ayah saya.

Namun, saya ingin menyampaikan kepada bapak presiden bahwa ayah saya ini merupakan sosok ayah yang bertanggung jawab kepada anak dan istri dan juga merupakan ayah yang adil dan peduli kepada keluarga.

Karenanya kami memohon kepada bapak presiden dan ketua mahkamah agung kiranya berkenan untuk mempertimbangkan kembali penjatuhan pidana selama 6 tahun yang harus di jalani ayah saya saat ini.

Keputusan pidana 14 tahun itu terlalu lama mengingat ayah saya ini mempunyai anak dan istri, serta menjadi tulang punggung keluarga kami.

Untuk itu ,mohon kiranya bapak presiden dan ketua MA berkenan mempertimbangkan pernyataan permohonan yang saya buat dengan segala kerendahan hati sekiranya terhadap ayah saya diberikan pengampunan oleh bapak presiden Republik Indonesia berupa pengurangan hukuman atau keringanan hukum pidana.

Exit mobile version