LANGITBABEL.COM- Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) terus memperkuat pemahaman hukum di Desa-Desa yang tersebar di Provinsi Bangka Belitung.
Kali ini PBH yang identik dengan logo burung merpati ini menggelar penyuluhan hukum di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (16/3/2026)
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari komitmen elPDKP Babel dalam memastikan hak masyarakat kurang mampu /kelompok untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi hingga ke tingkat desa.
Kegiatan berlangsung di Pondok Wisata Sawah Desa Namang ,dipimpin Sekretaris Umum elPDKP Ahmad Albuni,S.H, advokat Ahmad Fauzi S.H, asisten advokat Elgiana Ngutojo, S.H. dan ketua elPDKP Bangka Tengah Pirwan, S.K.M.
Kepala Desa Desa Namang Muhammad Zaiwan dalam sambutannya memberikan apresiasi kegiatan penyuluhan hukum di desa yang dipimpinnya ini.
“Ada baiknya dilakukan bukan hanya sekali saja krn masyarakat sangat perlu pengetahuan hukum, selain itu untuk diketahui rombongan elPDKP bahwa Desa Namang dinobatkan sebagai salah satu dari 9 desa ASEAN Village Network kategori One Village One Product,”kata Zaiwan.
Sementara itu , Pirwan memperkenalkan elPDKP yang telah belasan tahun memberikan advokasi kepada kelompok masyarakat nelayan, pedagang, petani dan masyarakat yang terpinggirkan.
“Keberadaan elPDKP di Bangka Tengah ini semakin mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat , jika memerlukan akses bantuan hukum insyaallah elPDKP siap untuk memfasilitasi bersama dengan rekan-rekan elPDKP di Pangkalpinang,” ujar Pirwan.
Sekertaris Umum elPDKP Babel Ahmad Albuni dihadapan peserta penyuluhan mengatakan saat ini semua warga negara berhak mendapat bantuan hukum dengan beberapa persyaratan seperti yang diamanahkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Tentunya penerima manfaat adalah kelompok orang kurang mampu di buktikan oleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen jaminan sosial lainnya (BLT atau KIS)
Selain itu juga di bahas peran paralegal di desa-desa agar dapat menjalankan tugas pendampingan warga yg membutuhkan pendampingan hukum .
“Beberapa waktu lalu Kantor Wilayah Hukum mengadakan pelatihan para legal di seluruh Kabupaten dan Kota se Bangka Belitung, kedepannya para legal yang di tempatkan oleh kepala desa, berfokus pada penyelesaian masalah secara damai sebelum masuk ke ranah hukum formal,”lanjut Ahmad Albuni.
Dalam sesi tanya jawab, Agung menanyakan penerapan sanksi sosial dalam KUHP baru? apakah dengan adanya sanksi tersebut berarti pelaku memiliki kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya?
“Hingga saat ini belum banyak pakar hukum yang secara mendalam membahas dan mengkaji KUHP baru, sehingga masih diperlukan waktu untuk melihat penerapan dan perkembangan praktiknya.
Dalam KUHP baru, prinsipnya tidak diharapkan adanya pengulangan tindak pidana (residivis),” beber Ahmad Albuni.
Selain itu , dilanjutkan Ahmad Albuni sistem pemidanaan juga mengalami perubahan. Salah satu perubahan tersebut adalah adanya mekanisme percepatan proses persidangan.
“Apabila terdakwa telah mengakui kesalahannya,dengan adanya pengakuan tersebut, proses pemeriksaan perkara di pengadilan dapat berlangsung lebih cepat,”tutup Ahmad Albuni.
