BB Kecil, MA adili Iqbal dengan Pidana 1 Tahun 6 Bulan Subsidair 1 Bulan

Semula PN Koba Adili Iqbal dengan Pidana 4 Tahun Subsidair 2 Bulan

PN Koba
Pengadilan Negeri

Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengadili kembali Putusan Pengadilan Negeri Koba No. 85/Pid.Sus/2022/PN Kba tanggal 8 Agustus 2022 atas perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan terpidana Iqbal dengan menjatuhkan pidana lebih ringin menjadi 1 tahun 6 bulan subsidair 1 bulan.

Keputusan Mahkamah Agung RI No. 348 PK/Pid.Sus/2023 ini merupakan keputusan yang bersifat final mengadili kembali Putusan Pengadilan Negeri Koba kepada Iqbal yang semula dijatuhi hukuman pidana penjara 4 Tahun dan Subsidair 2 bulan.

“ya, BB Kecil (maksudnya berat barang bukti terbilang sedikit) yani 0,219 gram. Menurut pedoman SEMA No. 4 Tahun 2010, berat BB Kecil merupakan alasan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku dibawah 4 tahun sekalipun pelaku tidak didakwa dengan Pasal 127 yang dikenal dengan Pasal Pencandu Narkoba”. Jelas Ahmad Albuni, SH selaku salah seorang Penasihat Hukum elpdkp yang memberikan pendampingan kepada Iqbal untuk mengajukan PK (Peninjauan kembali) perkaranya ke Mahkamah Agung RI.

Dalam putusannya, Hakim Agung menilai belum dipertimbangkannya keadaan diri Terdakwa Iqbal sebagai seorang Pecandu Narkotika merupakan alasan yang memperlihatkan kekhilafan hakim Pengadilan Negeri Koba dalam menerapkan Pasal 197 KUHAP yang menyatakan dalam surat Putusan Pemidanaan , Hakim tidak hanya wajib memuatkan alasan hukumnya melainkan juga wajib memuat pertimbangan yang meringankan pelaku.

Menurut Penasihat Hukum Iqbal, keadaan diri Iqbal saat melakukan tindak pidana narkotika adalah dalam keadaan tidak sehat akal kejiwaanya karena ketergantungan akan narkoba untuk dikonsumsi kedalam tubuhnya.

Sehingga kebenaran yang sebenar-benarnya menjadi niat jahat terdakwa iqbal adalah bermaksud untuk melakukan Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri. Sekalipun Pasal 127 tidak didakwakan Penuntut Umum akan tetapi oleh karena Majelis Hakim Agung menemukan terdapat fakta mengenai keadaan diri terdakwa sebagai seorang pecandu narkotika, karena keadaan itu membuat terdakwa iqbal telah Kecanduan Narkotika maka fakta ini merupakan keadaan yang meringankan bagi terdakwa iqbal.

Oleh karena Majelis Hakim PN Koba belum mempertimbangkan keadaan diri Terdakwa Iqbal tersebut dalam putusannya, maka sah bagi Majelis Hakim Agung untuk menempatkan keadaan diri Terdakwa Iqbal tersebut sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana terdakwa Iqbal selama 1 Tahun dan Bulan.

Exit mobile version