Advokat eLPDKP Babel Dampingi Warga Bangka Tengah Yang Dituduh Lakukan Tindak Pidana TPKS

Advokat eLPDKP Babel Saat Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Koba Belum Lama Ini.

LANGITBABEL.COM – Sidang dugaan pasal 167 KUHAP dan Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, digelar di Pengadilan Negeri Koba ,Senin (28/4/2025)

Duduk di kursi pesakitan terdakwa UB warga Bangka Tengah yang dituduh melakukan tindak pidana TPKS .

“Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum dan dua orang saksi a de charge dari pihak terdakwa,”kata Penasehat Hukum Terdakwa Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Lembaga Bantuan Hukum elPDKP Babel.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU merupakan mantan komisioner komnas perempuan yang memberikan keterangan seputar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

“Dalam keterangannya, ahli menjelaskan mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban, pendekatan berbasis korban (victim-centered approach), serta bagaimana pembuktian dalam kasus TPKS harus memperhatikan konteks kerentanan korban,’ lanjut Rosalinda.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan mendengarkan dua saksi a de charge yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Kedua saksi memberikan keterangan yang bertujuan meringankan terdakwa, termasuk mengenai karakter terdakwa dan versi peristiwa yang berbeda dari keterangan korban.

‘Sidang berjalan dalam suasana tertib dan terbuka untuk umum. Sidang akan kembali digelar pada selasa 6 mei 2025 dengan agenda Tuntutan dari JPU,”tutup Rosalinda.

Dalam persidangan ini selain didampingi advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, tampak di meja penasehat hukum John Ganesha Siahaan,S.H, Ahmad Albuni,S.H , dan Ahmad Fauzi,S.H

Sebelumnya diberitakan perkara ini mulai disidangkan pada Selasa (15/4/2025) perkara ini menjadi kontroversial lantaran penerapan pasal Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkesan dipaksakan.

 

Exit mobile version