LANGITBABEL.COM—Upaya memberikan pencerahan dan akses keadilan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus digencarkan oleh Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP). Secara masif dan berkesinambungan.
Lembaga Bantuan Hukum ini membuktikan komitmennya dengan aktif turun langsung menggelar penyuluhan hukum di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di penjuru Tanah Air.
Berkolaborasi aktif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), kiprah LBH PDKP dalam mengedukasi warga binaan tidak hanya terpusat di satu wilayah. Rangkaian pencerahan hukum ini telah menjangkau belasan Lapas yang tersebar di Indonesia, mulai dari Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Jakarta, Kalimantan Timur, hingga Bali.
Sebagai bagian memberikan edukasi hukum ini, LBH PDKP kembali menggelar penyuluhan hukum di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema besar “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali – Menurut KUHP dan KUHAP Baru” ini disambut antusias oleh puluhan warga binaan yang hadir.
Hadir langsung di Gunung Sindur sebagai pembicara, Advokat Senior LBH PDKP, Wahyu Wagiman, S.H., M.H., Ahmad Albuni, S.H. dan Advokat muda Selvy,S.H,M.H
Keduanya mengupas tuntas sistem peradilan hukum di Indonesia, khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang kerap menjadi harapan terakhir bagi para terpidana.
”Peninjauan Kembali (PK) dikenal sebagai salah satu upaya hukum luar biasa. Upaya hukum ini ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mengoreksi kemungkinan terjadinya kekeliruan, kekhilafan hakim, atau ditemukannya kebenaran materiil demi tegaknya keadilan,” tutur Wahyu di hadapan para warga binaan.
Wahyu turut menegaskan jaminan perlindungan bagi pemohon PK. Berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan atas permohonan PK dilarang memperberat atau menambah hukuman dari putusan semula. Ia juga menyoroti peluang pengajuan PK bagi para terpidana yang merasa penjatuhan hukumannya tidak proporsional.
”PK adalah upaya hukum yang diberikan semata-mata untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil bagi terpidana, koreksi atas kekhilafan hakim. Selain itu, adanya disparitas atau perbedaan hukuman pada perkara yang muatan barang buktinya sama, itu bisa menjadi alasan kawan-kawan WBP untuk mengajukan PK,” urai Wahyu merinci.
Pada sesi pencerahan berikutnya, Ketua LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., yang terhubung secara virtual, memaparkan pandangannya mengenai asas Lex Favor Reo. Asas ini menjadi sangat relevan seiring dengan diundangkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) beserta pembaruan regulasi pemidanaannya.
”Majelis hakim bisa memutuskan dengan mempertimbangkan asas Lex Favor Reo dalam pengambilan putusan perkara. Seperti saat ini, apabila terjadi perubahan undang-undang setelah tindak pidana terjadi, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa,” jelas John memberikan pencerahan.
Menurutnya, perubahan instrumen hukum yang meringankan sanksi pidana ini seringkali menjadi landasan yang kuat bagi para pencari keadilan untuk meninjau kembali vonis yang dirasa mencederai rasa keadilan.
Rangkaian penyuluhan yang penuh antusiasme tersebut ditutup dengan penegasan dari Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra. Dalam pesan penutupnya, Firman kembali mengingatkan betapa vitalnya instrumen PK sebagai jalan penegakan keadilan.
”Peninjauan Kembali memegang peranan yang sangat krusial bagi para pencari keadilan. PK bukan sekadar prosedur formal administratif belaka, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan keadilan yang hakiki sekaligus mewujudkan kepastian hukum. Melalui PK, pencari keadilan diberikan ruang seluas-luasnya untuk membuktikan kebenaran,” pungkas Firman.
