Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bangka Belitung melakukan verifikasi dan akreditasi faktual ke sejumlah kantor calon pemberi bantuan hukum.
Melalui Kelompok Kerja Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi kantor LBH PDKP Babel, Kamis (29/8/2024).
Tim dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Muhamat Ariyanto, S.H.M.H serta didampingi oleh tiga staf lainnya.
Kehadiran rombongan ini disambut langsung ketua elPDKP Babel John Ganesha,S.H wakil sekertaris Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H advokat Fauzi,S.H dan dua staf dari elPDKP Babel.
“Maksud kedatangan kami ini dalam rangka verifikasi 2025-2027 , kedatangan kami kesini yang pastinya mengecek kantor pindah atau ngk atau ada perubahan juga melihat beberapa dokumen terkait perkara bantuan hukum 2024 maupun bankum mandiri ,”kata Ariyanto dalam sambutannya.
Pantauan di lapangan Tim Kelompok Kerja Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, tampak melakukan pemeriksaan dokumen dan melihat ruangan kerja
Terpisah Ketua Umum LBH elpdkp John Ganesha Siahaan, SH melaporkan hasil penilaian Kanwil Kemenkumham RI Bangka Belitung terhadap permohonan Akreditasi LBH elPDKP sebagai Pelaksana UU Bantuan Hukum periode 2025 – 2027 yang akan direkomendasikan naik Akreditasi dari C menjadi Akreditasi B.
“Dari sejumlah Advokat, Paralegal, Jumlah penanganan perkara selama 3 tahun berturut-turut dan hasil monitoring ke penerima manfaat layanan bantuan hukum , LBH elpdkp memenuhi kriteria,”jelas Ganesha
“Kami Badan Pengurus Perkumpulan elpdkp berterima kasih atas kerja pengabdian seluruh Advokat dan Paralegal di ELPDKP yang telah menjalankan pelayanan pemberian bantuan hukum gratis dari Kemenkumham RI secara tuntas dan profesional kepada warga penerima bantuan hukum sekalipun mereka tergolong warga tidak mampu” tutup Ganesha