Usai Kasasi Ditolak ,Rico Terpidana Narkoba di Prabumulih Ajukan PK

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H

LANGITBABEL.COM— Terpidana perkara narkoba Rico Yanuarsyah yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, kini menempuh upaya hukum luar biasa untuk mendapatkan keadilan.

Pria yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Rico Yanuarsyah, mempercayakan proses persidangan PK ini kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal dengan sebutan PDKP Babel.

“Sudah kami daftarkan permohonan PK kemarin, Rabu (5/2/2025) kata Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/2/2025).

Informasi dari penulusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Prabumulih menyebut vonis 20 tahun penjara ini dibacakan pada Selasa, 13 Februari 2018 lalu.

Terhadap putusan majelis hakim ini ,Rico pernah mengajukan permohonan kasasi namun hasilnya ditolak.

Kini ,setitik harapan hadir melalui tim kuasa hukum dari OBH PDKP Babel untuk memperjuangkan rasa keadilan terhadap Rico.

Advokat Rosalinda menyebut ada kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap perkara ini.

“Adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,”tutup Wakil Sekretaris elPDKP Babel ini.

Exit mobile version