Tok!MA Kabulkan PK,Hukuman IRT Kasus Narkotika di Berau Turun Jadi 6 Tahun

Advokat LBH PDKP Kalimantan Timur Ferdi Irwantino,S.H (Kiri) dan Asisten Advokat Farid Fauzan Ferdiyanto, S.H.

LANGITBABEL.COM—-Perjuangan panjang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Renny Susilawati untuk mencari keadilan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya membuahkan hasil yang melegakan.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya terkait kasus tindak pidana narkotika.

​Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama tertanggal 12 Maret 2026 silam, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Renny.

Namun, melalui putusan tingkat PK, majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan mengadili ulang perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan, yakni menjadi 6 tahun.

​Kabar dikabulkannya permohonan PK tersebut dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Renny dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim).

Advokat Ferdi Irwantino, S.H., didampingi oleh Asisten Advokat Faridz Fauzan Ferdyanto, S.H., menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dinilai telah mengembalikan hak keadilan bagi kliennya.

​”Kami sangat bersyukur atas putusan kabul PK dari Mahkamah Agung atas nama Ibu Renny Susilawati. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim MA yang telah memutus perkara ini berlandaskan pada rasa keadilan sejati, serta kecermatan dalam melakukan penyesuaian pidana sesuai dengan semangat KUHP Nasional yang baru,” ujar Ferdi Irwantino.

​Ferdi membeberkan, langkah hukum luar biasa (PK) ini diambil usai pihaknya secara komprehensif menelaah putusan tingkat pertama dari PN Tanjung Redeb. Dari telaah tersebut, tim advokat menemukan adanya celah hukum yang sangat merugikan kliennya.

​”Usai mendapat surat kuasa dari Ibu Renny, tim advokat bergerak cepat mempelajari putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Hasilnya, kami secara jelas menemukan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini, serta adanya disparitas atau perbedaan hukuman yang mencolok pada perkara dan barang bukti yang serupa. Fakta-fakta itulah yang menjadi dasar kuat dalil kami agar putusan ini dikoreksi pada tingkat Mahkamah Agung,” beber Ferdi merincikan.

​Sebagai kilas balik, perkara yang menjerat IRT ini mulai bergulir ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan oleh pihak berwajib pada 25 September 2025 silam, sekitar pukul 02.00 WITA. Renny diamankan petugas di kediamannya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

​Dalam operasi senyap pada dini hari tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut disita dalam berbagai ukuran seperi 1 bungkus sabu ukuran besar dan 2 bungkus sabu ukuran sedang dan kecil .

​Dengan terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung ini, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Renny Susilawati kini akan menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan vonis baru yang telah dikoreksi menjadi 6 tahun penjara.

Exit mobile version