LANGITBABEL.COM—Upaya hukum luar biasa ditempuh oleh tim Penasihat ukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang.
Pada Rabu (24/6/2026), Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H.,M.H., dan asisten advokat Desma, resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Langkah ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya indikasi kekhilafan hakim serta ketimpangan putusan (disparitas) dalam perkara yang menjerat ketiga klien mereka.
Rosalinda berharap Majelis Hakim di Mahkamah Agung nantinya dapat meneliti memori PK yang mereka ajukan dengan seksama.
”Kami berharap hakim pada Mahkamah Agung dapat membaca memori PK dengan teliti. Kiranya, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang kami sampaikan dan mengabulkan permohonan ini,” ujar Rosalinda singkat usai proses pendaftaran.
Kini, pihak LBH PDKP Palembang tinggal menunggu jadwal persidangan. Menurut Rosalinda, pihak Pengadilan Negeri Palembang diperkirakan akan mengirimkan surat panggilan sidang dalam beberapa minggu ke depan.
Permohonan PK ini diajukan untuk meninjau kembali vonis hukuman yang diterima oleh tiga klien mereka, yaitu:
RS divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar (subsider 6 bulan) atas kasus narkotika dengan barang bukti 1,260 gram sabu.
CA divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar (subsider 3 bulan) terkait kepemilikan 15 kg ganja.
BP diivonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar (subsider 6 bulan) terkait kepemilikan 5.000 gram sabu.
Bagi ketiga terpidana, PK menjadi harapan terakhir untuk mendapatkan keringanan hukuman. Salah satu dari mereka mengungkapkan penyesalannya dan memohon kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
”Kami sadar dan mengakui kesalahan yang kami perbuat. Namun, kami memohon agar diberikan kesempatan untuk berubah dan nantinya bisa berbuat baik bagi masyarakat luas,” ungkap salah satu klien LBH PDKP dengan penuh harap.
Upaya PK ini kini menjadi titik tumpu bagi para terpidana dalam memperjuangkan rasa keadilan yang mereka yakini belum sepenuhnya terpenuhi pada proses peradilan sebelumnya.
