Berita  

Sambut Kemerdekaan dan Era Baru KUHP, LBH PDKP Babel Hadirkan Pakar Hukum Edukasi Warga Desa Petaling Banjar

Foto Bersama Narasumber dan Warga Desa Petaling Banjar Usai Penyuluhan Hukum di Balai Desa Petaling Banjar, Jum'at (14/8/2026)

LANGITBABEL.COM—Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, kesadaran hukum masyarakat pedesaan di Kepulauan Bangka Belitung terus dipacu.

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Babel berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kementerian Hukum Babel, dan Pemerintah Desa Petaling Banjar menggelar kegiatan penyuluhan hukum komprehensif di Balai Desa Petaling Banjar, Kabupaten Bangka, Jumat (14/8/2026).

​Kegiatan yang dihadiri puluhan warga lokal ini menghadirkan sederet pakar dan praktisi hukum kenamaan, mulai dari Biro Hukum Setda Pemprov Babel Silvia Dwi Aprianti, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, S.H., M.H., Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Dr. Junaidi Abdillah, S.H., M.H., hingga Advokat LBH PDKP Ahmad Albuni, S.H.

​Sekretaris Umum LBH PDKP Babel, Ahmad Albuni, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi antar-lembaga yang terjalin. Ia menegaskan pentingnya momentum kemerdekaan ini untuk menyongsong era baru hukum nasional.

​”Momentum kemerdekaan ke-81 ini makin bermakna karena bangsa kita kini resmi memiliki KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Paradigmanya telah bergeser menjadi lebih modern dan humanis,” ujar Ahmad Albuni saat membuka acara.

Advokat Ahmad Albuni,S.H Terlihat Bersemangat Saat Memberikan Materi Penyuluhan Hukum di Desa Petaling Banjar.

​Kepala Desa Petaling Banjar, Abdul Mutollib, menyambut hangat inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan hal krusial agar masyarakat tak sekadar tahu adanya aturan, tetapi juga paham hak, kewajiban, serta koridor penyelesaian masalah.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting karena masyarakat tidak cukup mengetahui bahwa hukum itu ada ,tapi harus memahami hak , kewajiban dan batasan serta bagaimana menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ,kami berharap desa Petaling Banjar ini desa yang semakin sadar hukum apabila terjadi persoalan ditengah masyarakat,”ujar Abdul Mutollib.

Akses Keadilan Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

​Dalam sesi pemaparan, Silvia Dwi Aprianti, S.H., M.H., menjelaskan komitmen Pemprov Babel dalam menjamin hak konstitusional warga miskin melalui Perda No. 1 Tahun 2015 dan Pergub No. 47 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum.

​Silvia menjelaskan bahwa Pemprov Babel terus menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi seperti LBH PDKP untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, baik jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Tentunya kerjasama dengan PDKP ini sudah berjalan lebih dari tiga kali ,kami juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bangka Belitung terkait program kerja dan memiliki kantor tetap dan memang PDKP ini aktif dalam memberikan bantuan hukum,”jelas Silvia Dwi Aprianti.

Narasumber Dari Kepala Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung Saat Menjadi Narasumber Pada Penyuluhan Hukum di Desa Petaling Banjar

Ditambahkan Silvia penerima manfaat bantuan hukum adalah masyarakat kurang mampu wajib melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh instansi yang berwenang.

“Pemohon bantuan hukum wajib mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis diajukan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi kementerian hukum,”ungkap Silvia.

​Sejalan dengan hal tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, S.H., M.H., membedah optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang diatur dalam Permenkum No. 11/2026.

Narasumber Penyuluhan Hukum di Desa Petaling Banjar Saat Memberikan Materi Pembinaan Posbankum.

​”Jika Bantuan Hukum ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat kurang mampu, Posbakum di tingkat desa/kelurahan hadir sebagai wadah konsultasi, mediasi  yang melibatkan paralegal dan informasi hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” jelas Ferry.

Pancasila dan Wajah Baru Peradilan Pidana Indonesia

​Sisi filosofis hukum diulas tuntas oleh Dr. Junaidi Abdillah, S.H., M.H., yang membawakan materi penguatan Pancasila, khususnya Sila ke-5. Ia menekankan bahwa keadilan sosial mengandung aspek legal justice hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Keadilan sosial berarti hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas ,hukum harus memperlakukan setiap warganegara secara setara.

Dirinya juga mengatakan Pancasila adalah jangkar. Tidak boleh ada satu pun UU, Perda, atau keputusan kepala daerah yang bertentangan dengannya. Hukum harus memperlakukan setiap warga negara  setara.

Doktor. Junaidi Abdillah,S.H.,M.H.Saat Menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum di Desa Petaling Banjar.

“Yang terpenting keadilan sosial berarti hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas ,hukum harus memperlakukan setiap warganegara secara setara,”tegas Doktor Junaidi Abdillah.

​Menutup rangkaian materi, Ahmad Albuni, S.H., memaparkan transisi penting sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHP Baru. Ia menggarisbawahi lima perubahan mendasar, termasuk pergeseran dari hukuman yang berorientasi penjelaraan menjadi alternatif pidana yang lebih konstruktif.

​”Dalam KUHP baru, pendekatan hukum tidak lagi semata-mata memenjarakan. Kini dikenal adanya pidana yang humanis seperti pengawasan, pidana kerja sosial, hingga denda berbasis kategori. Ini melahirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” pungkas Ahmad Albuni.

​Antusiasme warga terlihat tinggi sepanjang acara, terbukti dari hidupnya sesi tanya jawab antara masyarakat Desa Petaling Banjar dengan para narasumber hingga penghujung kegiatan.

Exit mobile version