LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Rahmat Hidayat.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan tingkat pertama (judex facti) dan memangkas masa hukuman penjara Rahmat hingga setengahnya.
Dikabulkannya upaya hukum luar biasa ini tidak lepas dari kegigihan tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH PDKP Palembang ) yang secara konsisten mendampingi pemohon sejak awal proses PK.
Advokat LBH PDKP Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., membenarkan kabar dikabulkannya permohonan PK kliennya oleh Majelis Hakim Agung.
”Kami mengapresiasi dikabulkannya PK ini. Hakim MA telah memutuskan berdasarkan keadilan. Mahkamah juga menemukan adanya kekhilafan hakim serta disparitas (perbedaan) putusan pada perkara yang sama,” ujar Rosalinda dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, Rahmat Hidayat ditangkap pada 19 Juni 2024 di Dusun 1 Desa Kepur, Kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,720 gram.
Atas perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada 30 Oktober 2024 sempat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Rahmat.
Namun, di tingkat PK, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Hidayat Manao, S.H., M.H., bersama hakim anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H., dan Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., mengambil amar putusan yang berbeda.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan:
”KABUL PK TERPIDANA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA 3 TAHUN.”
Hasil putusan ini disambut rasa haru dan syukur oleh Rahmat Hidayat. Vonis penjara 6 tahun yang semula membayangnya kini resmi berkurang menjadi 3 tahun, tanpa dikenakan beban denda maupun subsider.
”Ini keajaiban, keadilan telah menemukan jalannya. Saya ucapkan terima kasih kepada advokat LBH PDKP Palembang yang dari awal telah mendampingi saya saat menjalani sidang Peninjauan Kembali ini,” ungkap Rahmat.
Ia juga memuji dedikasi tim penasihat hukum yang dinilainya sangat suportif dan profesional.
”Mereka sangat profesional. Selain mendampingi saat persidangan, mereka juga kerap memberikan nasihat hukum kepada saya,” tuturnya.
