LANGITBABEL.COM- Banyak yang mengira perceraian harus menunggu pisah ranjang 6 bulan dulu. Faktanya, tidak selalu demikian, apalagi jika ada perselingkuhan.
Fakta hukumnya perselingkuhan (zina) bisa langsung dijadikan alasan gugatan cerai tidak wajib menunggu 6 bulan.
Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
• Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
• Kompilasi Hukum Islam Pasal 116
Dalam aturan tersebut, zina atau perselingkuhan termasuk alasan sah untuk mengajukan perceraian.
Kenapa Bisa Langsung Cerai?
Karena hukum melihat bahwa:
• Perselingkuhan pelanggaran serius dalam rumah tangga
• Sulit mewujudkan keharmonisan (rumah tangga yang rukun)
• Masuk kategori alasan kuat perceraian
Catatan Penting
• Gugatan tetap diajukan ke pengadilan
• Hakim akan menilai bukti dan fakta persidangan
• Upaya mediasi tetap dilakukan, tapi tidak menghapus hak untuk menggugat
Pesan pentingnya.
• Jangan terjebak mitos hukum
• Tidak semua perceraian harus menunggu waktu tertentu
• Jika ada pelanggaran serius seperti perselingkuhan, hak untuk menggugat terbuka
Selingkuh? Tidak perlu tunggu 6 bulan! Langsung bisa ajukan gugatan cerai secara hukum
