Sidang PK Rulyan Digelar di PN Pangkalan Balai , Penasehat Hukum: Majelis Harus Objektif Memutuskan Perkara

Ferdi Irwantino,S.H Advokat Lembaga Bantuan Hukum PDKP Babel

LANGITBABEL.COM- Pengadilan Negeri Pangkalan Balai , Sumatera Selatan belum lama ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Rulyan Frayogi.

Informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangkalan Balai , Rulyan divonis 14 tahun penjara denda Rp 1,5 M subsider 6 bulan.

Meski dalam proses bandingnya hingga hukumnya menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 M namum hal tersebut jahu dari rasa keadilan.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Ferdi Irwantino ,S.H bertugas mendampingi Rulyan yang dihadirkan secara virtual.

“Hari ini sidang pertama klien kami , agenda sidang pertama ini pemeriksaan berkas permohonan PK oleh majelis hakim,”kata Ferdi Irwantino,belum lama ini.

Ditambahkan Ferdi , pihaknya berharap majelis hakim objektif dalam memutuskan permohonan PK ini hingga memenuhi rasa keadilan.

“Majelis dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan fakta dengan cermat dan seksama dalam permohonan PK kami ini, hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang dihasilkan adil bagi seluruh pihak,” tutup Ferdi.

Exit mobile version