LANGITBABEL.COM–Issue dugaan terjadinya praktek monopoli atau pengaturan terhadap Notaris didalam pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih di provinsi sumatera selatan menjadi satu hal yang sedang kami amati saat ini.
Sebagai satu organisasi yang mendukung Kebijakan Publik yang berpihak kepada Masyarakat kecil, Pokja PDKP Provinsi Sumatera Selatan pada dasarnya mencoba mengingatkan bahwa issue ini dapat berpotensi membuat keterlambatan didalam proses pembentukan koperasi merah putih yang merupakan program pemerintah Prabowo Gibran yang layak dieksekusi secepatnya.
Setidaknya dengan banyaknya NPAK yang terlibat proses pembentukan koperasi Merah Putih justru menjadi lebih cepat lagi akselerasinya.
Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kota selayaknya juga mengedukasi publik dengan sosialisasi terhadap kebebasan memilih NPAK didalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
Bahkan jika perlu Pemerintah atau organisasi yang membina koperasi dapat menyediakan informasi yang jelas mengenai prosedur pendirian koperasi dan hak-hak pendiri dalam memilih notaris.
Lebih jauh lagi praktek penunjukan Notaris secara sepihak didalam pembentukan koperasi Merah Putih ini patut diduga bertentangan dan melanggar asas transparansi, apalagi jika didalam proses penunjukan ini ditemukan dugaan praktek praktek yang mengarah pada Gratifikasi.
Tentu akan sangat tidak sejalan dengan apa yang menjadi niat mulia Presiden Prabowo terkait pembentukan Koperasi merah putih di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kami melihat bahwa penting bagi pendiri koperasi untuk memiliki kebebasan dalam memilih Notaris sesuai kebutuhan mereka, selama notaris yang dipilih tetap memiliki prinsip independen, transparansi, serta profesionalisme yang tinggi.
RIZA TONI SIAHAAN, STP
Koordinator Pokja PDKP Sumatera Selatan
Sekretaris PERSAUDARAAN AKTIVIS 98 Sumatera Selatan