Sebatang Kara di Penjara, Perantau Asal Batam Menanti Grasi Presiden

Divonis Pidana 15 Tahun Penjara

Sulitnya mendapatkan salinan Putusan di PN Palembang
John Ganesha Siahaan, SH Ketua Umum elpdkp

LANGITBABEL.COM—-Deni Sastra terpidana narkotika asal Kota Batam ,Provinsi Kepulauan divonis hukuman penjara selama 15 tahun memohon grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap pada 9 Maret 2020 saat berada di Jalan Kampung Jeruk Air Mesu , Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penangkapan di penginapan ini diapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 8,21 gram.

Deni Sastra melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) mengatakan selama masa pembinaan dirinya menyesal terjerumus kedalam lembah hitam ini

Pria sebatang kara ini berharap memperoleh grasi dari Presiden Prabowo Subianto hingga bisa bebas /hukuman dikurangi agar dapat cepat berkumpul dengan keluarga.

Berikut curhatan Sumarni,yang merupakan istri dari Deni Sastra.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yth. Presiden Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto di Jakarta.

Bahwa saya turut menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan oleh suami saya, yang melanggar hukum mengakibatkan dirinya dipenjara 15 tahun lamanya.

Bapak Presiden yang terhormat, suami saya orangnya baik dan suami saya melakukan perbuatan ini karena terpaksa lantaran faktor ekonomi (susah mencari kerja) 

Selain tidak memiliki pekerjaan, juga terdapat tiga orang anak yang harus ditanggung.

Saya memohon kepada Presiden dan Ketua Mahkamah Agung agar mempertimbangkan kembali pidanan 15 tahun yang harus dijalani oleh suami saya.

Keputusan pidana itu terlalu lama mengingat saya sebagai istri sebenarnya sudah terasa berat semenjak ditinggal suami ke penjara dan saat itulah saya menjadi tulang punggung keluarga.

Saya sebagai istri merasa lelah dan tidak tahu bagaimana menyambung hidup sehari hari .

Sayapun juga mempunyai anak yang saat ini harus didampingi dan didampingi seorang ayah yang saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Selain itu , terdapat anak saya yang saat ini masih duduk di bangku SMP dan harus melanjutkan lagi ke tingkat SMA.

Untuk itu ,mohon kiranya bapak presiden dan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mempertimbangkan permohonan saya dengan kerendahan hati , agat kiranya diberikan ampunan Terhadap Deni Sastra.

Exit mobile version