MA Kabulkan PK Kasus Ekstasi: Vonis Andri Winata Dipangkas Jadi 6 Tahun, Denda Rp1 Miliar Dihapus

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H saat berada di Pengadilan Negeri Kayuagung, Provinsi Sumatra Selatan.

LANGITBABEL.COM-Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Andri Winata, terpidana kasus narkotika jenis ekstasi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja.

Putusan PK ini juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Kag yang sebelumnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan penelusuran redaksi pada laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung, perkara PK ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Prof. Yanto, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, yakni Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

“Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, pidana penjara 6 tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim agung.

Majelis Hakim Agung menilai terdapat kekhilafan hakim (judex facti) dalam penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.

MA menilai kualifikasi perbuatan terpidana lebih tepat dijatuhi sanksi pidana yang selaras dengan fakta materiil dan bukti yang terungkap di persidangan.

Atas dasar itu, MA  memangkas masa pemidanaan menjadi 6 tahun penjara, sekaligus menghapus secara sanksi denda Rp 1 miliar beserta subsidernya.

Advokat dari LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menegaskan bahwa permohonan PK ini diajukan atas dasar kekhilafan hakim dan disparitas putusan pada perkara yang sama

“Langkah hukum ini adalah upaya menegakkan keadilan yang substantif. Adanya kekhilafan hakim dan disparitas penjatuhan vonis untuk perkara senada menjadi dasar kuat kami mengajukan PK. Undang-undang memang memfasilitasi ruang koreksi ini tanpa harus bergantung pada novum atau bukti baru,” ujar Rosalinda.

Ia menambahkan, putusan majelis hakim MA terbukti menjadi instrumen yang penting untuk meluruskan kekeliruan peradilan di tingkat bawah.

Perkara yang menjerat Andri Winata ini bermula saat dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian pada 17 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penggeledahan itu pihak berwajib menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi 20 butir pil ekstasi.

Meski sempat dijatuhi vonis berat di tingkat pengadilan negeri, Andri meyakini ada ketidakadilan dalam vonis hakim dan hukuman yang disangkakan kepadanya, maka dirinya mengambil langkah hukum bersama advokat LBH PDKP Palembang.

“Keputusan menunjuk advokat dari LBH PDKP Palembang murni karena melihat rekam jejak profesionalisme serta kemahiran mereka dalam merumuskan argumentasi hukum secara kritis di hadapan majelis hakim,” pungkas Andri.

Dengan dikeluarkannya putusan PK ini, pihak jaksa eksekutor kini diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian sisa masa tahanan terpidana sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Exit mobile version