Berita  

​”Jalan Tuhan Menjemput Keadilan”PK I Gede Agus Darmawan Dikabulkan MA Vonis Hukuman Dikurangi

Wahyu Wagiman
Wahyu Wagiman, S.H.,M.H., Advokat LBH PDKP

LANGITBABEL.COM—–Upaya hukum luar biasa yang ditempuh I Gede Agus Darmawan (33) membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) warga Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali tersebut terkait kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan sabu.

​Melalui putusan nomor perkara 3463 PK/PID.SUS/2026, majelis hakim MA membatalkan putusan judex facti tingkat sebelumnya dan memangkas hukuman penjara Agus Darmawan dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan, serta membebaskannya dari sanksi denda dan pidana subsider.

​Sebelumnya, pada 4 Februari 2025 lalu Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terpidana.

​Melihat adanya celah hukum, tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) yang mendampingi terpidana mengajukan permohonan PK.

​”Kami tim advokat menilai terdapat indikasi kekhilafan majelis hakim serta ketimpangan hukuman (disparitas putusan) yang mencederai keadilan dalam perkara ini. Hal itulah yang mendasari kami mengajukan PK,” ujar advokat LBH PDKP, Wahyu Wagiman, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.

​Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana, S.H., M.H., bersama Noor Edi Yono, S.H., M.H., dan Sutarjo, S.H., M.H., sebagai hakim anggota.

​”Kabul Peninjauan Kembali terpidana, batal judex facti, adili kembali: -Terbukti Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. -Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan”bunyi amar putusan PK tersebut.

​Wahyu Wagiman menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan PK tersebut sangat dipengaruhi oleh pemberlakuan regulasi baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh Majelis Hakim MA menunjukkan adanya komitmen peradilan dalam merealisasikan asas kepastian hukum dan keadilan yang bertransformasi. UU ini memunginkan adanya harmonisasi sanksi pidana agar lebih proporsional, proporsionalitas tersebut tercermin dari penghapusan sanksi denda dan pemangkasan masa pidana badan bagi klien kami,” terang Wahyu.

​Perkara pidana ini bermula saat I Gede Agus Darmawan ditangkap petugas pada 14 September 2024 di kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Bali. Dari tangan terpidana, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi 3 butir tablet dan pecahan ekstasi seberat 1,56 gram, serta plastik klip berisi kristal bening jenis sabu dengan berat total 2,55 gram.

​Menanggapi putusan PK tersebut, I Gede Agus Darmawan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya dari balik sel tahanan atas perjuangan tim kuasa hukum yang mendampinginya.

​”Pertemuan saya dengan tim LBH PDKP mungkin sudah jalan Tuhan untuk mendapat keadilan. Selain profesional, mereka teruji dan selalu hadir mendampingi di setiap sesi persidangan. Tim advokat begitu gigih berjuang demi keadilan yang sebenarnya,” ungkap Agus

Exit mobile version