LANGITBABEL.COM–Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negri Palembang enam orang terpidana kasus narkoba melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum luar biasa berupa PK ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.
Informasi yang diterima ke 6 klien PK ini mempercayakan proses sidang PK kepada advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.
“Benar hari ini kami mendaftarkan permohonan PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Palembang,”ujar advokat elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H didampingi Sekertaris Desk Penanganan PK Selvy,S.H,” Kamis (7/2/2025)
Narapidana yang mengajukan PK diantaranya Ari Anggara yang di vonis 16 penjara , Indra Gunawan divonis 15 tahun penjara ,Anggi Bayu 18 tahun penjara.
Selain itu ada nama nama seperti Misra divonis 15 tahun penjara Shandy vonis 17 tahun penjara dan Bakri 16 tahun penjara.
“PK yang didaftarkan ini masih menunggu panggilan sidang ,paling dalam satu Minggu ini bisa digelar sidang pertama,”beber Mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini.
Membludaknya permohonan PK melalui OBH elPDKP Babel baik di Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Lampung ini menunjukkan sikap profesional advokat PDKP Babel dalam menangani suatu perkara.
Selain itu, publik semakin percaya melalui advokat PDKP Babel bisa memperjuangkan keadilan bagi warga yang memiliki masalah hukum.