Program LCC Lapas Kelas II A Banyuasin, Advokat Rosalinda Edukasi WBP Tentang KUHP Baru dan Peninjauan Kembali

Program Legal Clinic Collaboration

Petugas Lapas Kelas II A Banyuasin Berfoto Bersama Advokat PDKP dan Warga Binaan Usai Kegiatan Penyuluhan Hukum

LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan belum lama ini.

Ini merupakan program perdana Legal Clinic Collaboration (LCC) pasca lapas tersebut menandatangani perjanjian kerjasama bersama Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Sumatera Selatan ( PDKP Sumsel) pada Kamis 20 November 2025 lalu.

‎Penyuluhan hukum yang di ikuti puluhan warga binaan ini terlihat lebih interaktif, para peserta langsung diberikan kesempatan bertanya kepada Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H yang merupakan advokat PDKP Sumsel.

‎Para peserta terlihat menyampaikan keluh kesahnya terhadap vonis yang diterima dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga upaya hukum luar biasa atau PK.

“‎PK itu adalah hak dan semua warga binaan berhak mengajukan PK, namun yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima pada hakim tingkat pertama,”kata Rosalinda.

Selain itu, Rosalinda yang selama kegiatan ini berlangsung didampingi paralegal PDKP Sumsel Muhammad Arifsyah, mereka juga menjelaskan Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 atau dikenal KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 .

“Ada banyak perubahan, contoh: pidana mati menjadi pidana alternatif terakhir yang dijatuhkan hakim setelah mempertimbangkan rasa penyesalan terpidana dan harapan untuk memperbaiki diri,” beber Rosalinda.

Dalam KUHAP baru nanti hukuman mati tetap ada tetapi diterapkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Tetapi ini jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama periode tersebut, seperti aktif di kegiatan lapas dan lainnya,” singkat Rosalinda.

Terpisah,kepala subseksi Registrasi, Lapas II A Banyuasin Recqy Jodi Triwahyu, STr. PAS dan ditunjuk sebagai koordinator Pendampingan dan Bankum untuk warga binaan menyampaikan apresiasi terhadap PDKP.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih dari Bapak Kalapas kelas llA Banyuasin kepada lembaga hukum pusat dukungan kebijakan publik (PDKP) yang mana pada kesempatan kemarin sudah berkenan untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Kelas llA Banyuasin,” ujar Recqy Jodi Triwahyu.

Ditambahkan Recqy Jodi Triwahyu kegiatan ini sangatlah bermanfaat dan berdampak besar bagi para warga binaan.

“Warga binaan bisa segera mendapatkan pelayanan hukum yang cepat dan tepat, dan semoga kerja sama serta kegiatan yang baik ini akan bisa berlanjut terus kedepannya,”tutupnya.

Exit mobile version