LANGITBABEL.COM-Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri Palembang dalam memutuskan perkara ini.
Pantauan dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang awalnya Shandy Septiawan divonis majelis hakim pindna penjara 17 tahun denda Rp1 M subsider 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Palembang pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.
Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, Ahmad Fauzi,S.H membenarkan informasi ini.
“Dalam amar putusan kabul PK terpidana batal judex facti ,adili kembali , terbukti pasal 114 ayat (2) UU Narkotika ,pidana penjara 13 tahun denda Rp 1 M dan subsider 3 bulan penjara,”kata Fauzi.