PK Dikabulkan,Hukuman Ateng Berkurang dan Denda Rp1 Miliar Dihapus

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—Warga binaan asal Palembang, Indra alias Ateng, bisa bernapas lega. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Palembang pada 12 Desember 2023 lalu yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.

​”Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2), pidana penjara 7 tahun,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PK yang diketuai Jupriyadi bersama dua hakim anggota, Noor Edi Yono dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

​Kabar dikabulkannya PK tersebut dibenarkan oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H.

​”Putusan majelis hakim MA sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan. Selain itu, dalam putusan ini majelis hakim PK menghapus denda Rp1 miliar berikut subsider selama 6 bulan. Ini merupakan dinamika baru menyusul berlakunya KUHP Nasional,” ujar Rosalinda.

​Perjalanan hukum kasus ini bermula saat Ateng ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Juli 2023 di SPBU Tangga Takat, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika dengan berat bruto 21,72 gram.

​Menanggapi hasil putusan tersebut, Indra alias Ateng menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas kerja keras tim penasihat hukum yang mendampinginya selama proses sidang PK yang berlangsung secara daring (online).

​”Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada tim advokat LBH PDKP Palembang. Pelayanan hukum yang mereka berikan sangat profesional. Meski persidangan dilakukan secara online, mereka selalu setia mendampingi dan aktif memberikan nasihat serta arahan hukum yang menguatkan saya selama menghadapi proses ini,” ungkap Ateng.

Exit mobile version