Berita  

PK Agus Juandi Dikabulkan,Advokat Ahmad Albuni: Majelis Hakim MA Tegas dan Adil!

Advokat elPDKP Babel Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Agus Juandi terpidana perkara narkotika yang saat ini masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Tim kuasa hukum Agus Juandi dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau Dikenal LBH-PDKP Babel, Ahmad Albuni,S.H membenarkan hal tersebut.

“Kami mendapat putusan bahwa perkara nomor 748 PK/Pid.Sus/2026 dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung, itu artinya keputusan ini membatalkan putusan PN Pangkalpinang nomor 279/Pid.Sus/2024/PN Pgp,”kata Ahmad Albuni.

Sebelum dikabulkannya PK ini, Agus Juandi dipidana penjara 9 tahun denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara.

“MA mengadili kembali dan memvonis ulang serta mengkoreksi putusan PN Pangkalpinang, kini hukuman Agus Juandi menjadi 5 tahun Pidana saja,” ungkap Ahmad Albuni

Informasi dari relaas pemberitahuan putusan peninjauan kembali, berikut kami sampaikan beberapa putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim MA Dr.Yohanes Priyana,S.H,M.H

“Mengadili permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Agus Juandi,membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 279/Pid.Sus/2024/PN Pgp tanggal 4 Februari 2025” bunyi amar putusan tersebut.

“Mengadili kembali terpidana Agus Juandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”bunyi amar putusan tersebut.

Advokat Ahmad Albuni menilai majelis hakim MA telah memutus dengan tegas tanpa ada keragu-raguan dalam memutuskan perkara ini.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Agung, yang telah teliti membaca hingga memutuskan perkara ini se adil-adilnya,”tutup Ahmad Albuni.

Exit mobile version