Permudah Akses Keadilan, LBH PDKP Resmi Hadir di Kota Batam

Kantor LBH PDKP Provinsi Kepulauan Riau Yang Berada di Kota Batam.

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP), organisasi bantuan hukum yang dikenal dengan identitas logo burung merpatinya ini, terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kini, LBH PDKP resmi melebarkan sayapnya dengan membuka kantor operasional baru di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Batam.

​Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LBH PDKP untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Sebelum hadir di Pulau Batam, LBH PDKP telah sukses mendirikan kantor perwakilan di berbagai wilayah, mulai dari Pangkalpinang, Bangka Barat, Belitung, Kalimantan Timur, Palembang, hingga Lampung.

​Wakil Sekretaris LBH PDKP, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H.,M.H.,menyambut baik peresmian kantor baru di Kepulauan Riau ini. Menurutnya, kehadiran kantor ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum yang lebih inklusif.

​”Untuk mempermudah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau mengakses bantuan hukum, kami hadir lebih dekat. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat terlindungi dan akses keadilan tidak lagi menjadi hal yang sulit dijangkau, melainkan menjadi layanan yang terbuka dan responsif bagi siapa saja yang membutuhkan,” ujar Rosalinda.

​Tidak hanya soal akses, Rosalinda juga menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga kualitas pelayanan. Ia menekankan bahwa setiap perkara yang ditangani oleh LBH PDKP akan dijalankan dengan standar profesionalitas yang tinggi, cepat, dan transparan.

​”Komitmen kami jelas: memberikan pelayanan bantuan hukum yang profesional, cepat, dan tidak bertele-tele. Kami memahami bahwa setiap detik sangat berharga bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, kami hadir untuk memangkas hambatan birokrasi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang paling efektif dan efisien,” tegasnya.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, LBH PDKP telah menyediakan layanan konsultasi yang dapat diakses melalui nomor HP/WhatsApp di 0823-6489-9676 dan 0822-7944-8458.

Berikut adalah daftar lokasi kantor LBH PDKP di berbagai daerah di Indonesia:

​KANTIR PUSAT LBH PDKP : Jalan Stania No. 133, Kel. Taman Bunga, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung.

​LBH PDKP PALEMBANG: Komplek Permata Residence K 23, Jl. Sultan Mansyur, Kel. Bukit Lama, Kec. Ilir Barat I, Palembang.

LBH PDKP ​KEPULAUAN RIAU : Bengkong Ratu No. C.11 RT.01/RW.06, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

​LBH PDKP BANGKA BARAT : Jln. Dusun I, Desa Air Nyatoh, Kec. Simpang Teritip, Kab. Bangka Barat, Kep. Bangka Belitung.

LBH PDKP ​KALIMANTAN: Jln. Reel 11 No. 2 RT.025, Kel. Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

​LBH PDKP BELITUNG: Jalan Membalong Kelekang Usang RT.019/007, Desa Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung.

Exit mobile version