Perjanjian Pra Nikah?Ini Penjelasannya

Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH-PDKP Bangka Belitung) Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM—–Banyak orang menganggap perjanjian pranikah tanda tidak percaya kepada pasangan. Padahal secara hukum, perjanjian pranikah justru menjadi bentuk perlindungan hak dan kewajiban suami istri di masa depan.

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau saat perkawinan untuk mengatur berbagai hal selama perkawinan maupun jika terjadi perceraian.

Dasar hukumnya diatur dalam:

• Pasal 29 UU Perkawinan

• Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

• KUHPerdata tentang perjanjian dan harta

Isi perjanjian pranikah dapat meliputi:

• Pemisahan harta

• Pengaturan aset dan utang

• Tanggung jawab keuangan keluarga

• Pengaturan hak anak

• Warisan dan hibah

• Komitmen rumah tangga

Bahkan secara prinsip, klausul terkait perselingkuhan juga dapat dimasukkan sepanjang:

• Tidak melanggar hukum

• Tidak merendahkan martabat manusia

• Disepakati kedua pihak

• Bersifat wajar dan realistis

Namun perlu dipahami, hakim tetap dapat mengesampingkan klausul yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan hukum.

Agar sah secara hukum, perjanjian pranikah harus:

• Dibuat tertulis

• Disepakati tanpa paksaan

• Dibuat di hadapan notaris

• Dicatat sesuai administrasi perkawinan

• Tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum

Kesimpulannya, perjanjian pranikah bukan tentang tidak percaya, tetapi tentang kepastian hukum dan perlindungan hak kedua belah pihak dalam membangun rumah tangga yang sehat dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *