Batal Dibui 17 Tahun! Kasus Sabu & 1.015 Ekstasi, PK Andi Maulana Dikabulkan MA

Advokat LBH PDKP Kalimantan Timur ,Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM-–Penantian Panjang Andi Maulana kini berbuah manis. Terpidana kasus narkotika ini dipastikan lolos dari ancaman hukuman 17 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

​Kabar melegakan ini dibenarkan oleh tim penasihat hukumnya dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim), Devis Priono, S.H.

Ia menceritakan bahwa langkah PK tersebut diambil lantaran ditemukannya indikasi kuat kekhilafan hakim serta ketimpangan vonis (disparitas putusan) pada perkara serupa.

​”Alhamdulillah dikabulkan. Tentunya ini sudah melalui pertimbangan yang adil dari majelis hakim agung dengan vonis pidana 15 tahun tanpa denda dan subsider kepada klien kami,” ujar Devis saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).

​Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, putusan Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 10 September 2020 yang sebelumnya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 4 bulan kurungan resmi dibatalkan.

Jejak Kasus: Dari Sabu hingga Ribuan Butir Ekstasi

​Kasus yang menjerat Andi Maulana bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang berinisial MAS untuk mengambil paket sabu seberat 44,07 gram di kawasan Jalan PM Noor. Usai mengamankan barang haram tersebut, Andi berkoordinasi dengan rekannya, Nuryanti, untuk menentukan lokasi serah terima.

​Keduanya sepakat bertemu di pinggir Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di bawah tiang listrik. Namun, sebelum transaksi terwujud, aparat kepolisian lebih dulu meringkus Andi di lokasi.

​Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman Andi. Saat melakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1.015 butir pil ekstasi dengan berat total mencapai 395,85 gram.

Kejelian Memilih Tim Hukum

​Usai dijatuhi hukuman berat di tingkat pertama, Andi tak hilang arah. Ia bertekad memperjuangkan hak hukumnya di tingkat PK dengan menggandeng tim advokat dari LBH PDKP Kaltim. Langkah tersebut terbukti menjadi titik balik dalam kasusnya.

​”Saya memilih advokat dari LBH PDKP Kaltim karena mereka profesional dalam menangani perkara, khususnya PK. Tim advokat juga kerap memberikan nasihat hukum yang sangat membantu saya,” ungkap Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *