LANGITBABEL.COM—Tunas keadilan akhirnya bersemi bagi Fahran Akbar. Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya melalui Mahkamah Agung (MA) membuah hasil manis.
Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan Fahran, sekaligus membatalkan putusan judex facti dan memangkas hukuman penjaranya menjadi 3 tahun.
Sebelumnya, Fahran divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 21 Oktober 2025 lalu.
Putusan berat tersebut dijatuhkan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat 1,43 gram yang terbagi dalam 7 paket plastik klip bening. Farhan ditangkap aparat kepolisian pada Mei 2025 di kawasan Kecamatan Denpasar Barat.
Merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan besaran barang bukti yang terbilang kecil, situasi ini sempat membuat Fahran kebingungan hingga akhirnya bertemu dengan Tim Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau dikenal LBH PDKP.
“Saat itu saya bingung harus bagaimana. Beruntung LBH PDKP saat itu sedang menggelar penyuluhan hukum. Di sana tim advokat memberikan konsultasi hukum terkait langkah-langkah yang bisa ditempuh,” ujar Fahran
Tak butuh waktu lama, tim kuasa hukum segera mendaftarkan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Denpasar.
Advokat Senior LBH PDKP, Wahyu Wagiman,S.H,M.H menjelaskan bahwa pihaknya menemukan celah hukum krusial yang menjadi dasar kuat pengajuan PK tersebut, yakni kekhilafan hakim dan adanya disparitas putusan.
“Tim advokat melihat adanya celah hukum seperti kekhilafan hakim dan adanya perbedaan putusan dalam perkara yang sama (disparitas). Hal itu yang menjadi alasan utama pengajuan peninjauan kembali ini,” tegas Wahyu Wagiman.
Setelah melalui proses pertimbangan yang cermat, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Yohanes Priyana, S.H., M.H., bersama hakim anggota Suradi, S.H., S.Sos., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., resmi mengabulkan permohonan tersebut.
Berdasarkan petikan amar putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, majelis menyatakan:
“Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali: Terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.”bunyi amar putusan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Wahyu Wagiman mengapresiasi langkah Majelis Hakim Agung yang progresif dalam mempertimbangkan aturan penyesuaian hukum pidana terbaru.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim PK. Penerapan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia mulai bergerak ke arah pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan terhadap pembaruan hukum nasional,” jelas Wahyu.
Di sisi lain, Fahran Akbar menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas perjuangan hukum yang membuah hasil ini. Kepercayaannya pada LBH PDKP terbayar tuntas oleh profesionalisme tim penasihat hukum.
“Perjuangan ini tidak mudah, tetapi saya yakin keadilan harus diperjuangkan. Saya memilih LBH PDKP karena tim advokatnya sangat menguasai pokok permasalahan PK dan bekerja sangat profesional saat mendampingi saya. Ditambah lagi, jaringan advokat mereka tersebar di berbagai daerah seperti Palembang, Bangka Belitung, Lampung, hingga Kalimantan. Hal itu membuat saya semakin yakin bahwa mereka sangat berpengalaman dalam menangani PK perkara narkotika,” pungkas Fahran.











