LANGITBABEL.COM—Banyak masyarakat bertanya, apakah istri kedua tetap memiliki hak waris ketika suami meninggal dunia?
Jawabannya: YA, tetap memiliki hak waris, selama pernikahan dilakukan secara sah dan tercatat menurut hukum.
Hal ini diatur dalam Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa istri dalam perkawinan yang sah berhak memperoleh bagian warisan dari suaminya.
Besaran Hak Waris Istri :
✅ Jika suami meninggal dan memiliki anak → istri memperoleh 1/8 bagian.
✅ Jika suami meninggal dan tidak memiliki anak → istri memperoleh 1/4 bagian.
Dalam perkawinan poligami, bagian tersebut dibagi bersama para istri yang sah sesuai ketentuan hukum waris Islam.
Selain hak waris, masing-masing istri juga berhak atas bagian harta bersama (gono-gini) selama rumah tangga berlangsung secara sah.
Karena itu, penting memastikan:
• Pernikahan tercatat resmi
• Status ahli waris jelas
Pembagian warisan dilakukan sesuai hukum agar tidak menimbulkan sengketa keluarga di kemudian hari.
Pahami hak hukum Anda sebelum terjadi konflik warisan.



