Opini Oleh Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Sudarno,S.H
Kemerdekaan Indonesia adalah anugerah agung yang diraih lewat genangan darah dan deraian air mata. Ia lahir dari kesucian tekad para pahlawan yang rela mengorbankan nyawa bukan agar kita hidup sewenang-wenang hari ini, melainkan agar bangsa ini bisa berdiri tegak, bermartabat, serta bernapas di bawah naungan keadilan dan hukum.
Namun, di usia kemerdekaan yang kian matang, kita justru disuguhi pemandangan kelabu. Kebebasan hari ini kerap disalahartikan sebagai restu untuk bertindak semaunya. Kemerdekaan terasa telah “kebablasan”seolah-olah merdeka berarti bebas dari segala bentuk aturan, norma, dan tanggung jawab sosial.
Lantas, di mana hukum berdiri ketika kebebasan berubah menjadi kesewenang-wenangan?
Sikap kebablasan adalah penindasan bentuk baru yang menggerogoti esensi kemerdekaan. Hari ini, kita menyaksikan oknum-oknum yang merasa memiliki kuasa, harta, atau pengaruh politik beranggapan bahwa hukum tidak menyentuh diri mereka seperti:
Penyalahgunaan Pengaruh: Menyembunyikan kesalahan di balik nama besar atau jabatan.
Manipulasi Aturan: Membengkokkan hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Menindas yang Lemah: Bertindak tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
Ini jelas bukan kemerdekaan ini adalah tirani baru yang bersembunyi di balik baju kebebasan. Kemerdekaan sejati justru dimulai dari kesadaran akan batas: bahwa kebebasan kita berakhir di saat hak orang lain dimulai. Hukum harus menjadi payung yang menaungi semua warga, bukan senjata untuk menyerang lawan atau tameng berlindung bagi yang berkuasa.
Tindakan semena-mena tanpa kepatuhan hukum adalah pengkhianatan nyata terhadap sejarah. Para pendiri bangsa merancang Republik ini sebagai Rule of Law (negara hukum), bukan Rule of Power (negara kekuasaan).
Ketika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan ketika aturan ditekuk demi kepentingan pragmatis sesaat, maka perayaan kemerdekaan setiap tahun hanya menjadi seremonial kosong semata.
Kita memang telah bebas dari cengkeraman penjajah fisik masa lalu, namun tragisnya, kita justru membiarkan diri diperbudak oleh keserakahan, kesewenang-wenangan, dan apatisme terhadap aturan.
Kita kerap lupa bahwa kemerdekaan bukanlah titik akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar. Menjadi bangsa yang merdeka berarti:
Taat Aturan: Menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi tanpa memandang pangkat, harta, atau kedudukan.
Menghargai Hak Sesama: Tidak menggunakan kekuatan atau dominasi untuk menindas yang lebih lemah.
Menjaga Harkat Bangsa: Menolak segala bentuk manipulasi dan kebiasaan melanggar norma.
Jika kita membiarkan kebablasan dan kesewenang-wenangan ini terus tumbuh subur, kemerdekaan yang kita banggakan akan menjadi sangat rapuh dan hampa. Ia hanya akan berakhiran sebagai kata-kata indah dalam teks proklamasi, tetapi kehilangan “roh”-nya dalam realitas berbangsa dan bernegara.
Sudah saatnya kita memulihkan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Merdeka bukan berarti bebas dari hukum, melainkan bebas untuk menegakkan hukum. Merdeka bukan bebas bertindak semena-mena, melainkan bebas untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Kemerdekaan yang sejati baru benar-benar terwujud ketika kita semua patuh pada kebenaran dan tunduk pada keadilan bukan tunduk pada hawa nafsu dan kesombongan sendiri yang tak terkendali.











